KUKAR, LINGKARKALTIM: Polemik batas usia atlet yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VIII Kalimantan Timur (Kaltim) di Kabupaten Paser mulai menemui titik terang. KONI Kaltim memastikan ketentuan usia maksimal 30 tahun tetap menjadi acuan, tetapi penerapannya dikembalikan kepada masing-masing pengurus provinsi (pengprov) cabang olahraga (cabor).
Ketua KONI Kutai Kartanegara (Kukar), Khairil Anwar, mengatakan pihaknya akan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan KONI Kaltim dan hasil koordinasi dengan pengprov cabor.
“Yang maksimal 30 tahun itu dikembalikan ke cabor masing-masing. Ada cabor yang 31 atau 32 tahun, tetapi untuk teknisnya kami serahkan kepada cabor,” kata Khairil saat dikonfirmasi Rabu (7/10/2026).
Ia menjelaskan, persoalan batas usia tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan babak kualifikasi (BK) yang sebelumnya telah diikuti sejumlah atlet. Dalam pelaksanaan BK, terdapat atlet yang usianya sudah melewati batas 30 tahun.
Menurut Khairil, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan atlet yang nantinya dapat memperkuat daerah pada Porprov VIII. Namun, KONI Kukar tidak akan membuat aturan sendiri di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kita ikuti regulasi yang ada, bukan BK-nya. Kita mengikuti apa yang sudah diputuskan KONI Kaltim bersama PB (pengurus besar) cabor,” ujarnya.
Khairil menegaskan, keputusan tersebut tidak dibuat secara sepihak. KONI Kaltim telah melakukan koordinasi dan pembahasan bersama pengprov cabor terkait sebelum ketentuan tersebut diterapkan.
Sementara itu, KONI Kaltim sebelumnya menggelar rapat persiapan Porprov VIII di Kantor KONI Kaltim, Senin (5/10/2026). Rapat tersebut membahas empat agenda utama, yakni kepesertaan, batas usia atlet, penambahan cabang olahraga baru, serta penetapan jadwal pelaksanaan Porprov.
Ketua KONI Kaltim, Anderiy Syachrum, mengatakan Porprov VIII akan berlangsung di Kabupaten Paser pada 14-27 November 2026.
Selain membahas batas usia, rapat juga menyepakati penambahan dua cabang olahraga baru, yakni padel dan orado, dalam ajang olahraga tingkat provinsi tersebut.
Terkait batas usia, Anderiy menjelaskan aturan umum menetapkan usia maksimal atlet yang dapat bertanding adalah 30 tahun. Namun, terdapat ketentuan yang memberikan ruang bagi atlet berusia di atas 30 tahun apabila pengprov cabor telah mengikutsertakan mereka dalam babak kualifikasi.
“Di aturan itu usia dibatasi maksimal 30 tahun. Namun, apabila pengprov melaksanakan BK, usia meskipun di atas itu tetap dipertandingkan. Jadi, kita kembalikan ke pengprov masing-masing,” jelasnya.
Meski demikian, terdapat pengecualian bagi atlet yang sebelumnya telah meraih medali emas. Berdasarkan hasil rapat kerja sebelumnya, atlet yang sudah memperoleh medali emas tidak diperbolehkan kembali dipertandingkan pada Porprov VIII.
Dengan demikian, KONI Kukar kini menunggu penetapan teknis dari masing-masing cabor sebagai dasar menentukan komposisi atlet yang akan dibawa ke Porprov VIII Kaltim di Paser. (Ahk)










