13 Tempat Hiburan di Kota Bangun Dipantau, Satpol PP Soroti Gangguan Kenyamanan Warga

Giat Satpol PP Kukar di Kota Bangun (Dok. Satpol PP Kukar)
Giat Satpol PP Kukar di Kota Bangun (Dok. Satpol PP Kukar)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Keluhan warga terkait aktivitas tempat hiburan yang dinilai mengganggu kenyamanan di sekitar permukiman menjadi perhatian Satpol PP Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Kukar bersama pihak Kecamatan Kota Bangun dan pemerintah desa melakukan pemantauan sekaligus sosialisasi terhadap sejumlah tempat hiburan di sekitar Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Selasa (6/10/2026) malam.

Read More
banner 300x250

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kukar, Rasidi mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan setelah adanya permohonan dari pihak kecamatan dan desa yang menerima keluhan masyarakat.

“Tempat hiburan tersebut dinilai sudah mengganggu kenyamanan masyarakat di sekitarnya, terutama karena suara musik pada malam hari terdengar hingga ke rumah-rumah warga,” ujar Rasidi.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mendatangi 13 titik tempat hiburan yang berada di sekitar Desa Liang. Pemilik kafe atau tempat hiburan diberikan sosialisasi terkait ketertiban umum serta diminta memperhatikan dampak aktivitas usahanya terhadap lingkungan sekitar.

Selain pemantauan, kegiatan juga melibatkan petugas kesehatan untuk melakukan pemeriksaan cepat (rapid test) HIV terhadap pekerja di sejumlah tempat hiburan.

Untuk hasil pemeriksaan tersebut, Satpol PP masih menunggu informasi dari pihak kesehatan.

“Dari Satpol PP bersama pihak kecamatan dan desa sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik kafe yang ada di lokasi,” katanya.

Dalam pemantauan itu, petugas juga menemukan sejumlah kafe telah tutup, terutama yang berada di sepanjang jalan poros dan beberapa lokasi di sekitarnya.

Meski melakukan pemantauan, Satpol PP memastikan tidak ada penyitaan barang dalam kegiatan tersebut. Petugas juga tidak menemukan narkotika selama kegiatan berlangsung.

Terkait narkotika, ia menyerahkan kewenangan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Dalam kegiatan tersebut, kepolisian hanya diwakili Bhabinkamtibmas.

“Kalau untuk persoalan narkotika, saya tidak berani memberikan keterangan karena itu merupakan ranah kepolisian,” jelasnya.

Ia menambahkan, keluhan masyarakat menjadi dasar dilakukannya pemantauan. Warga yang merasa terganggu sebelumnya menyampaikan laporan kepada pemerintah desa dan Camat Kota Bangun, yang kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan bersama.

Berdasarkan informasi yang diterima petugas, sejumlah tempat hiburan tersebut biasanya mulai beroperasi sekitar pukul 21.00 Wita hingga 02.00 Wita. Bahkan, beberapa di antaranya masih beroperasi hingga sekitar pukul 03.00 Wita.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena aktivitas berlangsung hingga dini hari dan berpotensi mengganggu ketenteraman warga yang tinggal di sekitar lokasi.

Rasidi juga menegaskan pengawasan akan terus dilakukan. Pemilik usaha disebut telah diberikan waktu hingga Oktober untuk menutup tempat usaha yang dinilai mengganggu ketertiban masyarakat, sesuai arahan Camat Kota Bangun.

“Selama proses tersebut berlangsung, Satpol PP akan tetap melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan-kegiatan yang arahnya mengganggu ketertiban umum,” tutup Rasidi. (Ahk)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *