SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Forum Petani Kelapa Sawit (FPKS) Kalimantan Timur (Kaltim) secara tegas mengimbau seluruh petani swadaya untuk tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar atau menggunakan metode manual senso yang berisiko memicu kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Ketua FPKS Kaltim, Asbudi, menegaskan bahwa fenomena kabut asap yang menyelimuti sejumlah wilayah belakangan ini dipicu oleh maraknya pembukaan lahan dengan sistem bakar yang tidak terkendali, terutama di musim kemarau.
“Kami sudah statement atas nama Forum Petani Sawit bahwa jangan membuka lahan dengan sistem manual senso lalu dibakar. Kalau dengan sistem land clearing membuka lahan menggunakan alat berat, itu sah-sah saja dan tidak menimbulkan dampak kebakaran ke lahan tetangga,” ujar Asbudi, Selasa (6/10/2026).
Asbudi mengingatkan, pembukaan lahan dengan cara membakar tidak hanya merusak ekosistem dan memicu kabut asap tebal, tetapi juga berkonsekuensi hukum berat bagi para pelaku.
“Kalau dengan senso manual baru dibakar, itu berdampak menyerempet ke lahan kebun di sebelahnya. Nanti aspek hukumnya juga berdampak kepada petani itu sendiri,” terangnya.
Selain persoalan teknis land clearing, FPKS Kaltim juga menaruh perhatian serius terhadap legalitas status tanah yang digarap oleh para petani. Asbudi mengimbau masyarakat agar tidak tergiur membuka kebun di dalam kawasan hutan negara atau Taman Nasional Kutai (TNK).
“Kami selalu sarankan secara organisasi, jangan buka lahan yang statusnya TNK atau kawasan hutan. Buka lahan yang KBNK (Kawasan Budidaya Non-Kehutanan) atau APL (Areal Penggunaan Lain) karena itu bersurat resmi,” tegas Asbudi.
Ia menambahkan, pembukaan lahan secara ilegal di kawasan konservasi akan menimbulkan dampak beban hukum jangka panjang bagi generasi penerus.
“Kalau di TNK atau kawasan hutan, itu kan tidak legal. Nanti berdampak jangka panjang kepada anak cucu kita ketika ada proses hukum. Jadi saya secara organisasi punya tanggung jawab moril memberikan edukasi lahan mana yang cocok dan sah untuk digarap menjadi kebun sawit,” pungkasnya. (dev)










