KUKAR, LINGKARKALTIM: Niat membersihkan lahan untuk dijadikan kaplingan berujung proses hukum. Seorang pria berinisial FF (26) diamankan jajaran Polsek Samboja setelah diduga membakar lahan di Jalan Amborawang Laut, Solok Batu, RT 008, Kelurahan Amborawang Laut, Kecamatan Samboja Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Peristiwa tersebut diketahui pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 10.00 WITA. Polisi menerima informasi mengenai dugaan pembakaran lahan dan langsung mendatangi lokasi.
Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati lahan milik warga masih terbakar dengan luas sekitar tiga hektare. Sejumlah warga juga terlihat membantu memadamkan api.
Kapolsek Samboja AKP Mohamad Yazid, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Berdasarkan keterangan warga dan hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian mengamankan FF untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari pemeriksaan, FF mengakui sengaja membakar tumpukan semak belukar dan ranting yang sebelumnya dikumpulkan saat membersihkan lahannya.
“Lahan tersebut rencananya akan dijadikan kaplingan dan dijual kepada warga,” ujarnya Kamis (1/10/2026).
Dalam proses pembersihan, FF menggunakan parang untuk menebas semak dan ranting pohon. Material yang telah ditebas kemudian dikumpulkan dan dibakar menggunakan korek gas.
Namun, api tidak dapat dikendalikan dan merambat ke lahan milik warga lainnya. Kebakaran tersebut juga menghasilkan asap tebal yang mengganggu jarak pandang dan pernapasan masyarakat di sekitar lokasi.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut, di antaranya sebilah parang, satu korek gas merek Tokai, serta tiga batang ranting pohon yang telah terbakar.
Selain mengamankan barang bukti, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap FF untuk mendalami rangkaian peristiwa tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, FF disangkakan Pasal 308 ayat (1) subsider Pasal 311 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait perbuatan yang mengakibatkan kebakaran dan membahayakan keamanan umum.
“Saat ini Polsek Samboja masih melanjutkan proses penyidikan untuk menuntaskan perkara tersebut,” tutupnya. (Ahk)










