SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi memangkas postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp213,15 miliar. Penyesuaian ini menurunkan alokasi APBD Samarinda dari semula Rp3,96 triliun menjadi Rp3,75 triliun guna menghindari beban utang akibat perubahan kebijakan fiskal nasional.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan bahwa langkah rasionalisasi anggaran diambil demi menjaga kesehatan kas daerah agar tidak terjadi ketimpangan antara rencana belanja dan realisasi penerimaan negara.
“Secara filosofis dan administratif, APBD Perubahan diperlukan ketika harus melakukan perubahan terhadap asumsi realisasi target di awal tahun. Kalau kita paksakan di angka semula, maka kita akan kembali menambah beban utang. Kita turunkan agar penerimaan tidak overestimate akibat penyesuaian kebijakan fiskal nasional terhadap dana transfer maupun bagi hasil provinsi,” ujar Andi Harun usai Rapat Paripurna DPRD Kota Samarinda, Kamis sore (24/9/2026).
Pemangkasan total postur anggaran tersebut dipicu oleh merosotnya target Pendapatan Daerah sebesar Rp211,76 miliar hingga menjadi Rp3,68 triliun. Penurunan terbesar terjadi pada pos Pendapatan Transfer yang berkurang Rp156,70 miliar menjadi Rp2,31 triliun, disusul penyesuaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dikoreksi sebesar Rp57,65 miliar menjadi Rp1,34 triliun. Sebaliknya, pos Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mengalami kenaikan tipis Rp2,58 miliar menjadi Rp16,61 miliar.
Di sisi pengeluaran, pergeseran beban anggaran paling signifikan terjadi pada Belanja Modal yang dipangkas hingga Rp276,15 miliar, tersisa menjadi Rp1,20 triliun. Pemkot Samarinda mengalihkan konsentrasi keuangan daerah dengan menaikkan Belanja Operasi sebesar Rp59,99 miliar menjadi Rp2,53 triliun serta menambah Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp3 miliar hingga menjadi Rp13 miliar. Sementara penerimaan pembiayaan daerah dari SiLPA dikoreksi turun menjadi Rp76,61 miliar.
Andi Harun menyebut kepatuhan terhadap penyesuaian postur anggaran nasional merupakan kewajiban mutlak pemerintah daerah dalam tata kelola keuangan publik.
“Kalau kebijakan dana bagi hasil dari provinsi masih bisa kita diskusikan. Tapi kalau kebijakan fiskal nasional, kita semua harus patuh dan taat karena memang arah kebijakannya begitu. Kita harus menyesuaikan,” pungkas Andi Harun. (dev)










