DPRD Kukar Dorong Penyelesaian Permasalahan Sodetan di Loa Janan Ulu

Gambar peta yang memperlihatkan pembangunan sodetan di Loa Janan Ulu. (M. As'ari/Lingkar Kaltim)
Gambar peta yang memperlihatkan pembangunan sodetan di Loa Janan Ulu. (M. As'ari/Lingkar Kaltim)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: DPRD Kabupaten Kukar mendorong penyelesaian permasalahan sodetan di Desa Loa Janan Ulu yang berpotensi memperbesar risiko banjir apabila difungsikan sebelum kondisi sungai dan kawasan terdampak ditangani.

Kesepakatan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk Pemerintah Kota Samarinda dan Pemerintah Provinsi Kaltim, Kamis (17/9/2026).

Read More
banner 300x250

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan bahwa sodetan tidak boleh difungsikan sebelum dilakukan normalisasi sungai serta penanganan terhadap rumah-rumah yang berada di atas atau di sekitar aliran sungai, baik yang masuk wilayah Kukar maupun Samarinda.

Ia mengungkapkan, keputusan tersebut menjadi salah satu poin penting hasil RDP. Sebab, pengoperasian sodetan tanpa didahului penanganan kondisi sungai dikhawatirkan justru memindahkan atau memperbesar persoalan banjir bagi masyarakat di wilayah Loa Janan Ulu.

Penanganan tidak cukup hanya dengan membangun infrastruktur sodetan. Pemerintah perlu memastikan kapasitas sungai mampu menerima aliran air setelah sodetan difungsikan.

Karena itu, normalisasi sungai dan penanganan rumah yang terdampak menjadi bagian yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Maka dari itu, pembagian tanggung jawab pembebasan lahan juga mulai disepakati.

Pemerintah Kabupaten Kukar akan menangani sisi wilayahnya, sementara Pemerintah Kota Samarinda bertanggung jawab pada wilayah masing-masing.

“12 meter yang akan dibebaskan Kutai Kartanegara dan 12 meter yang akan dikerjakan atau dibebaskan oleh Pemerintah Kota Samarinda. Jadi sepakatnya begitu, kita bagi dua,” jelas dia.

Ia menjelaskan, pembagian tersebut akan ditandai dengan pemasangan patok di tengah sungai.

Dengan demikian, batas tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah dapat ditentukan secara jelas.

Selain pembebasan lahan, Pemkab Kukar juga akan mempertimbangkan penganggaran untuk menangani dampak sosial yang muncul akibat penataan kawasan.

“Kita akan lakukan pembebasan dalam waktu dekat, semoga anggarannya bisa tersedia,” ujar Yani.

Persoalan sodetan juga tidak dapat dilepaskan dari hubungan hidrologis antara Kukar dan Samarinda.

Dia menerangkan, berdasarkan pemetaan yang dibahas dalam RDP, terdapat kontribusi aliran air dari wilayah Kukar terhadap banjir di Samarinda.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan banjir tidak dapat dilakukan secara parsial oleh satu daerah saja.

“Bagaimana kita kerja supaya semua bisa tertangani dengan baik, Samarinda tidak banjir, Kutai Kartanegara juga tidak banjir, tapi jangan salah satunya yang banjir,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan tersebut membutuhkan koordinasi lintas daerah karena aliran air tidak mengenal batas administratif kabupaten maupun kota.

Dalam pembahasan, Balai Wilayah Sungai (BWS) juga telah dilibatkan karena berkaitan dengan pengelolaan sungai dan normalisasi.

Yani mengatakan, pembangunan dan penanganan teknis harus berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

Pemerintah daerah akan fokus pada pembebasan lahan dan rumah, sementara normalisasi sungai dapat ditangani pemerintah provinsi melalui kewenangan terkait.

“Targetnya kan sebenarnya tahun ini sudah clear, minimal. Tetapi pekerjaan-pekerjaan normalisasinya itu kan pasti akan di tahun 2027,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Desa Loa Janan Ulu Suparyo mengatakan, persoalan sodetan telah berlangsung sejak 2025.

Pemerintah desa beberapa kali diundang dalam rapat yang pada awalnya lebih banyak membahas sosialisasi dan pekerjaan proyek.

“Berdasarkan dari situ, saya melihat lapangan, saya bersurat kepada DPRD untuk diadakan rapat dengar pendapat. Alhamdulillah, ini sudah ketiga kalinya,” ungkap dia.

Ia mengatakan, RDP kali ini menghasilkan sejumlah kesimpulan yang dianggap dapat menjawab kekhawatiran warga yang berada di wilayah terdampak.

Dia mengungkapkan, dampak banjir sebelumnya memberikan gambaran mengenai kondisi masyarakat apabila sodetan difungsikan bersamaan dengan tingginya curah hujan.

“Kalau sodetan itu difungsikan barengan dengan hujan, sudah jelas pengalaman yang kemarin, banjir dan hujan tanggal 12 Mei itu ada 75 persen tenggelam. Dari 36 RT, itu 19 RT yang kena dampak. Dengan difungsikan sodetan ini, beban dari sungai itu sudah semakin berat,” jelas Suparyo.

Dia menegaskan, masyarakat tidak menolak pembangunan infrastruktur tersebut.

Namun, warga meminta agar aspek keselamatan dan kondisi sungai menjadi prioritas sebelum sodetan dioperasikan.

“Yang jelas, tuntutan kami, jangan difungsikan sebelum normalisasi sungai dilaksanakan,” tutupnya. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *