KUKAR, LINGKARKALTIM: Uang hasil rampasan senilai Rp687,9 juta dari perkara tindak pidana korupsi dan 44 perkara tindak pidana umum telah dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara ke kas negara. Pengembalian tersebut dilakukan setelah perkara berkekutan hukum tetap.
Pelaksanaan eksekusi tersebut disampaikan Kepala Kejari Kukar, Aji Kalbu Pribadi melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Kukar, Dermawan Wicaksono dalam press release di Kantor Kejari Kukar, Rabu (16/9/2026).
Dari total uang yang disetorkan, Rp430 juta berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Factory Sharing pada Sentra UKM di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kukar, Tahun Anggaran 2022.
Uang tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan Pengadilan Tinggi Samarinda terhadap terpidana Eko Hanamto dan Awang Muhamad Adrianur.
Perkara Factory Sharing tersebut sebelumnya diproses Kejari Kukar setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam pembangunan fasilitas Sentra UKM.
Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut, nilai kerugian mencapai sekitar Rp2,017 miliar.
Sementara uang sebesar Rp430 juta yang telah dirampas dan kini disetorkan ke kas negara merupakan bagian dari pemulihan kerugian tersebut.
Saat ini, Kejari Kukar masih melakukan upaya untuk memulihkan sisa kerugian negara. Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pelacakan aset para terpidana sebagai bagian dari pelaksanaan putusan dan upaya optimalisasi pemulihan keuangan negara.
“Terhadap sisa kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pelacakan aset terpidana sebagai upaya pemulihan kerugian keuangan negara secara optimal,” ujarnya.
Selain perkara korupsi tersebut, uang rampasan sebesar Rp257,991 juta berasal dari 44 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dari 44 perkara tersebut, sebanyak 41 perkara merupakan perkara narkotika. Kemudian masing-masing satu perkara berasal dari kasus migas, pencurian, dan uang palsu.
Dengan demikian, total uang rampasan yang disetorkan Kejari Kukar ke kas negara mencapai Rp687,991 juta.
Ia mengatakan pelaksanaan eksekusi tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejari Kukar dalam menindaklanjuti putusan pengadilan sekaligus mendukung pemulihan kerugian keuangan negara.
“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dalam mendukung pemulihan kerugian keuangan negara serta mewujudkan penegakan hukum yang tuntas, profesional, dan berkeadilan,” katanya.(lk)










