Polres Berau Musnahkan 8 Kg Sabu

Polres Berau melakukan pemusnahan barangbukti sabu sebesar 8 kg.(Foto:Nazriel)
Polres Berau melakukan pemusnahan barangbukti sabu sebesar 8 kg.(Foto:Nazriel)
banner 468x60

BERAU, LINGKARKALTIM:  Delapan kilogram lebih sabu telah dimusnahkan Polres Berau. Tetapi dari balik tumpukan barang bukti yang kini tak lagi bisa digunakan itu, termasuk bagaimana narkotika diduga bergerak di Kabupaten Berau. Bukan hanya soal siapa yang membawa dan menyimpan sabu, penyidikan Polres Berau juga mengarah pada dugaan adanya pola distribusi yang menjadikan Tanjung Redeb sebagai titik transit  sebelum narkotika dikirim kembali ke sejumlah wilayah.

Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 8.039,8 gram sabu dan 16 tersangka  dari sejumlah perkara yang ditangani Polres Berau bersama jajaran polsek. Salah satu perkara menjadi perhatian karena jumlah barang buktinya mendekati delapan kilogram dan melibatkan tiga tersangka.

Read More
banner 300x250

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, dalam perkara tersebut satu tersangka membawa sekitar enam kilogram sabu, sementara dua tersangka lainnya berkaitan dengan sisa barang bukti sekitar dua kilogram.

“Terdapat satu perkara besar melibatkan tiga tersangka. Satu orang membawa sekitar 6 kilogram, dan dua lainnya terkait dengan sisa barang bukti 2 kilogram,” ujar Agus.

Pengungkapan perkara besar tersebut bermula dari penggerebekan yang dilakukan polisi di kawasan Kelurahan Gunung Panjang pada 12 Juni 2026.Di lokasi tersebut, polisi menduga terdapat tempat yang digunakan untuk menyimpan sementara narkotika yang berasal dari luar Kabupaten Berau. Barang tersebut kemudian diterima oleh tersangka berinisial PG.

Hasil penyidikan polisi kemudian mengarah kepada seseorang berinisial MK. PG disebut mendapat perintah dari MK untuk menyerahkan sebagian sabu kepada tersangka RM. Namun, polisi tidak langsung berhenti setelah menemukan barang bukti.

Petugas justru mengembangkan kasus tersebut dengan melakukan controlled delivery, yakni pengawasan terhadap proses penyerahan barang untuk mengungkap lebih jauh pihak-pihak yang diduga berada di belakang jaringan tersebut. Langkah itu kemudian berujung pada penangkapan RM.

Dari tangan RM, polisi mengamankan sekitar 1,8 kilogram sabu. Sementara MK, yang disebut berkaitan dengan pengendalian jaringan tersebut, diketahui masih menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan.Pengembangan perkara itu kemudian membuka gambaran yang lebih luas.

Menurut kepolisian, dari sejumlah kasus yang ditangani ditemukan pola distribusi yang relatif serupa. Narkotika yang masuk ke wilayah Berau diduga tidak seluruhnya berhenti dan diedarkan di Tanjung Redeb. Sebagian diduga kembali bergerak menuju wilayah lain.Dalam penelusuran tersebut, kawasan Pulau Derawan dan Pulau Sangalaki turut disebut sebagai wilayah yang menjadi perhatian kepolisian.

Polres Berau melakukan pemusnahan barangbukti sabu sebesar 8 kg.(Foto:Nazriel)
Polres Berau melakukan pemusnahan barangbukti sabu sebesar 8 kg.(Foto:Nazriel)

Kondisi itu membuat Tanjung Redeb diduga memiliki peran lebih dari sekadar lokasi peredaran.

Kota tersebut diduga digunakan sebagai salah satu titik transit sebelum narkotika kembali didistribusikan ke wilayah lain. Jika pola tersebut terus berlangsung, jalur peredaran narkotika tidak lagi hanya berbentuk satu titik pengiriman dan satu titik penerimaan. Ada sejumlah titik yang diduga digunakan untuk menyimpan, menyerahkan, memindahkan, hingga mendistribusikan narkotika sebelum akhirnya sampai kepada konsumen.

Selain perkara dengan barang bukti dalam jumlah besar tersebut, jajaran kepolisian juga mengungkap sejumlah perkara lain.Total terdapat 16 tersangka yang diamankan. Tiga tersangka berkaitan dengan satu perkara besar dengan barang bukti mendekati delapan kilogram. Sementara 13 tersangka lainnya berasal dari perkara berbeda yang ditangani jajaran polsek.Dari seluruh pengungkapan itu, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat 8.039,8 gram.

Barang bukti tersebut kemudian dimusnahkan dalam kegiatan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, didampingi Kasihumas Polres Berau AKP Suradi serta perwakilan dari Kejaksaan dan Pengadilan.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air panas yang telah dicampur bahan pembersih hingga barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali.

Bagi kepolisian, pemusnahan sabu bukan berarti seluruh persoalan selesai. Barang bukti memang telah dimusnahkan, tetapi jaringan yang berada di belakang peredarannya masih menjadi bagian penting dari penyidikan.Terlebih, pengungkapan perkara tersebut menunjukkan dugaan adanya pola distribusi yang melibatkan lebih dari satu titik.Polisi masih melakukan pendalaman terhadap jaringan yang diduga memasok, mengendalikan, menerima, menyimpan, maupun mendistribusikan narkotika tersebut.

AKP Agus Priyanto menegaskan, Polres Berau tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau.

“Kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi peredaran barang haram di wilayah Kabupaten Berau. Kami juga mengajak warga untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegas Agus.

Kini, 8.039,8 gram sabu telah dimusnahkan. Namun, angka tersebut sekaligus menjadi gambaran besarnya pekerjaan yang masih harus dilakukan aparat penegak hukum.

Sebab, di balik barang bukti yang telah dihancurkan, terdapat jejak perjalanan yang masih harus ditelusuri. Dari tempat penyimpanan sementara di Gunung Panjang, penyerahan barang yang diawasi melalui controlled delivery, hingga dugaan jalur transit menuju wilayah lain semuanya menjadi potongan dari satu rangkaian yang sedang dibongkar polisi.

Dan bagi Berau, persoalannya bukan lagi sekadar bagaimana mencegah narkotika beredar di tengah masyarakat, tetapi juga bagaimana memastikan wilayah tersebut tidak dimanfaatkan sebagai jalur transit bagi peredaran narkotika menuju daerah lain. (riel)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *