SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim sepakat memperpanjang ruang mediasi non-litigasi terkait sengketa medis dugaan kawat (guidewire) tertinggal di jantung pasien RSUD Abdoel Wahab Sjahranie (AWS). Atas permohonan Dinkes, pihak keluarga pasien menyetujui tenggat waktu tambahan hingga 19 Oktober 2026 mendatang.
Langkah ini diambil guna mencari titik temu atas buntunya skema pembayaran kompensasi antara pihak keluarga pasien dengan dokter spesialis bersangkutan, dr. MF.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis Pattalongi, menegaskan penyelesaian di luar pengadilan dijamin dalam Pasal 139 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurutnya, memaksakan persoalan ini langsung ke ranah pidana atau perdata berpotensi memicu krisis kepercayaan (distrust) publik terhadap rumah sakit rujukan utama milik Pemprov Kaltim tersebut.
Di samping itu, proses hukum yang panjang dikhawatirkan dapat mengganggu konsentrasi operasional tenaga medis dan manajemen RSUD AWS yang harus bersiaga melayani masyarakat selama 24 jam.
“Kalau kita langsung berbicara ke ranah hukum, implikasi sosialnya lebih luas. Bisa terjadi distrust terhadap lembaga kesehatan kita yang dibangun dari uang rakyat. Selain itu, ada beban psikologis bagi nakes dan waktu manajemen tersita untuk hukum acara, padahal pelayanan rumah sakit ini berjalan 24 jam,” ujar Darlis usai Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (14/10/2026) di Gedung E, Kantor DPRD Kaltim.
Darlis mengungkapkan, kesepakatan awal pada 29 Juni lalu sebenarnya murni hasil komunikasi kekeluargaan tanpa intervensi hukum. Oleh karena itu, Komisi IV mengapresiasi kebesaran hati keluarga pasien yang bersedia menahan sementara proses hukum demi memberi kesempatan terakhir bagi pihak dokter dan rumah sakit untuk memenuhi poin kesepakatan.
“Mudah-mudahan batas waktu tanggal 19 Oktober nanti, non-litigasi sudah terjadi sehingga kasus ini menjadi clear. Pasien juga bisa konsentrasi mengawal pengobatan orang tuanya, dan pihak rumah sakit tidak terganggu mengurusi persoalan ini,” kata Darlis.
Ia menekankan draft kompensasi awal bernilai Rp5 miliar yang disepakati beberapa bulan lalu disahkan tanpa ada intimidasi maupun paksaan dari pihak mana pun.
“Proses dari 20 Februari itu dicoba dikomunikasikan secara kekeluargaan, lalu diambil alih fasilitasi rumah sakit hingga terjadilah kesepakatan itu. Jadi kesepakatan 29 Juni itu murni mufakat, tidak ada unsur penegak hukum atau lawyer,” jelasnya.
Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dinkes Kaltim, Muhammad Andi Ishak menjelaskan dr. MF pada dasarnya memiliki niat untuk memenuhi tuntutan kompensasi finansial tersebut. Namun, negosiasi sempat menemui jalan buntu karena skema pembayaran yang diajukan secara bertahap atau dicicil ditolak oleh pihak keluarga yang meminta pembayaran tunai secara utuh.
“Niatnya untuk membayar itu ada disampaikan oleh beliau, hanya memang tidak bisa sekaligus. Nah, ini yang belum ada kata sepakatnya sampai hari ini, dan kami masih mengupayakan mengkomunikasikannya kembali melalui Direktur AWS,” ungkap Andi Ishak.

Dinkes Kaltim juga meluruskan persepsi publik terkait sanksi skorsing selama enam bulan yang dijatuhkan RSUD AWS kepada dr. MF sejak akhir April lalu. Sanksi tersebut merupakan hukuman etika administrasi akibat tidak disampaikannya informasi medis secara utuh (informed consent) kepada keluarga pasca operasi, bukan vonis atas dugaan kelalaian medis.
Andi Ishak menambahkan penilaian pembuktian malpraktik berada di ranah lembaga etik profesi yang independen, sehingga publik diimbau tidak mencampuradukkan sanksi administrasi rumah sakit dengan kelalaian tindakan medis.
“Soal apakah itu masuk kelalaian atau risiko pelayanan medis, itu dua hal yang berbeda dan nanti Majelis Disiplin Profesi yang akan menentukan,” imbuh Ishak.
Sementara itu, Plt Direktur RSUD AWS, Ahmad Jais menyatakan menghormati penuh hak konstitusional keluarga pasien yang telah melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Pihak rumah sakit menegaskan tidak akan menghalangi proses legal yang ditempuh oleh warga negara yang mencari keadilan.
“Pada prinsipnya tentu pihak rumah sakit menghormati dan menghargai proses yang sedang ataupun yang akan berjalan ke depan,” ujar Ahmad Jais.
Kendati demikian, pihak RSUD AWS berkomitmen untuk terus memfasilitasi komunikasi intensif dengan dr. MF agar ruang mediasi non-litigasi dapat dimaksimalkan sebelum batas waktu yang ditentukan oleh DPRD Kaltim.
“Ini kan hak konstitusi setiap warga negara ketika ada yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan ke ranah hukum. Dan tentu menjadi hak konstitusi pula bagi pihak terkait untuk melakukan klarifikasi, serta kita tetap akan membangun komunikasi dengan dr. MF terkait ruang mediasi ini,” pungkasnya. (dev)











