Indonesia Perkuat Perlindungan Anak di Era Kecerdasan Buatan

Ilustrasi penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). (Dok. tribratanews.polri.go.id)
Ilustrasi penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). (Dok. tribratanews.polri.go.id)
banner 468x60

JAKARTA, LINGKARKALTIM: Indonesia memperkuat upaya perlindungan anak di tengah perkembangan pesat kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Pemerintah menilai perkembangan teknologi digital memberikan berbagai peluang bagi anak, namun pada saat yang sama menghadirkan risiko baru yang membutuhkan aturan dan pengawasan bersama.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan Indonesia telah bergabung dalam Global Coalition for Children’s Rights and Protection in the Age of AI, sebuah koalisi yang mendorong perlindungan hak dan keselamatan anak di tengah perkembangan teknologi AI. Keikutsertaan tersebut menjadi bagian dari upaya Indonesia memperkuat kerja sama internasional dalam menghadapi risiko teknologi terhadap anak.

Read More
banner 300x250

Menurut Meutya, perkembangan AI tidak mengenal batas negara maupun platform. Karena itu, perlindungan anak tidak dapat hanya mengandalkan kebijakan satu negara. Indonesia mendorong adanya aturan dan standar yang lebih seragam agar negara-negara memiliki acuan bersama dalam melindungi anak sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan teknologi terhadap aturan perlindungan anak.

Upaya tersebut juga berjalan seiring dengan implementasi PP TUNAS, kebijakan pemerintah mengenai pelindungan anak di ruang digital. Dalam evaluasi enam bulan penerapannya, pemerintah mencatat sejumlah platform digital mulai melakukan langkah konkret, termasuk menonaktifkan akun pengguna yang berusia di bawah 16 tahun serta mengembangkan fitur yang lebih aman bagi anak.

Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat TikTok telah menonaktifkan sekitar sembilan juta akun pengguna di bawah usia 16 tahun. Sementara itu, Meta melaporkan telah memblokir sekitar 85 ribu akun di bawah usia 16 tahun di Instagram dan sekitar 99 ribu akun di Facebook. Selain itu, sekitar 22,5 juta akun anak telah dialihkan ke fitur Teen Account.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa jumlah akun yang dinonaktifkan bukan satu-satunya indikator keberhasilan perlindungan anak. Perkembangan AI menghadirkan persoalan yang lebih kompleks, termasuk risiko penyalahgunaan teknologi untuk membuat deepfake dan materi kekerasan seksual terhadap anak.

Melalui koalisi global tersebut, Indonesia bersama negara dan berbagai pihak terkait mendorong sejumlah langkah, antara lain memperkuat keselamatan dan privasi sejak tahap perancangan teknologi, meningkatkan akuntabilitas, mengembangkan standar pengujian, memperkuat literasi AI, serta menangani penyalahgunaan AI yang dapat membahayakan anak.

Indonesia juga dijadwalkan mengikuti pertemuan lanjutan koalisi tersebut pada November 2026. Pertemuan itu diharapkan dapat memperkuat kerja sama antarnegara dalam membangun standar perlindungan anak yang dapat diterapkan secara lebih luas.

Pemerintah menilai teknologi AI tetap memiliki manfaat bagi anak, terutama untuk mendukung proses belajar, kreativitas, dan akses terhadap pengetahuan. Namun, pemanfaatannya harus diiringi dengan sistem perlindungan yang mampu mengantisipasi risiko sejak awal.

Dengan semakin luasnya penggunaan AI, pemerintah berharap perlindungan terhadap anak tidak hanya dilakukan setelah terjadinya pelanggaran, tetapi sudah menjadikan bagian dari desain dan tata kelola teknologi. Kolaborasi antara pemerintah, perusahaan teknologi, sekolah, orang tua, masyarakat, serta komunitas internasional dinilai menjadikan kunci untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak.

 

(Sumber: tribratanews.polri.go.id)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *