GEMA Kukar Minta Pemprov Kaltim Libatkan Kukar dalam Pengelolaan PI 10 Persen Group ENI

Ketua GEMA Kukar, Ihwan. (Dok. GEMA Kukar)
Ketua GEMA Kukar, Ihwan. (Dok. GEMA Kukar)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Ketua Generasi Muda (GEMA) Kukar Ihwan meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) agar tidak mengabaikan peran Kabupaten Kukar dalam pengelolaan Participating Interest (PI) 10 persen wilayah kerja migas Group ENI.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul rencana penyerahan PI 10 persen Group ENI kepada Pemprov Kaltim yang saat ini masih menunggu keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Bahlil Lahadalia.

Read More
banner 300x250

Ia menegaskan, meskipun kewenangan PI 10 persen berada pada pemerintah provinsi, Kukar memiliki posisi yang sangat kuat dan strategis untuk dilibatkan secara langsung dalam pengelolaannya. Pasalnya, Kukar merupakan daerah yang ikut menanggung beban operasional migas Group ENI.

“Persoalan PI 10 persen Group ENI ini tinggal menunggu keputusan Menteri ESDM. Tetapi yang menjadi pertanyaan besar kami, jika nantinya PI 10 persen itu diberikan kepada Pemprov Kaltim, apakah Kutai Kartanegara ikut dilibatkan atau justru diabaikan?” tegas dia, Rabu (24/12/2025).

Menurutnya, secara geografis dan faktual, Kukar memiliki keterkaitan langsung dengan aktivitas migas Group ENI.

Meskipun wilayah kerja migas ENI berada di atas 12 mil laut, tetapi proses penyaluran dan pengelolaan minyak dan gas bumi banyak memanfaatkan fasilitas vital yang berada di wilayah Kukar.

Ia menyebut sejumlah fasilitas vital migas milik Group ENI berada di Kabupaten Kutai Kartanegara, di antaranya Terminal Processing Area (TPA), serta dua Terminal Loading Area (TLA) yang masing-masing berlokasi di Sanipah, Kecamatan Samboja, dan di Santan, Kecamatan Marang Kayu.

“Keberadaan fasilitas-fasilitas vital migas ini menjadi bukti nyata bahwa Kutai Kartanegara ikut menanggung risiko dan dampak dari pengelolaan migas Group ENI. Oleh karena itu, tidak ada alasan Kukar tidak dilibatkan dalam pengelolaan PI 10 persen,” ujar Ihwan.

Dia menilai, apabila Kukar hanya dijadikan lokasi fasilitas tanpa dilibatkan dalam pengelolaan PI, maka hal tersebut mencederai rasa keadilan bagi daerah terdampak.

Ia menekankan, Kukar tidak boleh hanya menjadi penonton dalam pengelolaan sumber daya alam yang aktivitasnya berlangsung di wilayahnya sendiri.

“Kabupaten Kutai Kartanegara tidak boleh hanya menanggung risikonya saja, sementara manfaat ekonominya dinikmati pihak lain. Ini soal keadilan bagi daerah-daerah yang terdampak langsung,” tuturnya.

Oleh karena itu, GEMA Kukar secara tegas meminta agar Pemerintah Provinsi Kaltim melibatkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), dalam pengelolaan PI 10 persen wilayah kerja migas Group ENI.

Keterlibatan PT MGRM dinilai penting sebagai bentuk pemerataan manfaat dan keadilan ekonomi, sekaligus membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Kukar.

“Melalui keterlibatan PT MGRM, Kutai Kartanegara tidak hanya menanggung beban dan risiko, tetapi juga bisa merasakan hasilnya. Salah satunya dengan meningkatkan PAD yang nantinya dapat kembali dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kukar,” pungkas dia. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *