KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus memperkuat arah pembangunan sektor industri dengan menyiapkan kawasan industri.
Ada 12 kawasan industri yang akan ditetapkan di sejumlah Kecamatan se Kukar. Upaya tersebut merupakan bagian dari strategi daerah, dalam mendukung pemerataan ekonomi dan mempercepat pertumbuhan wilayah strategis di sekitar Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar Sayid Fathullah mengatakan, rencana penetapan kawasan industri ini merupakan tindak lanjut dari rencana tata ruang dan kebijakan pembangunan jangka panjang daerah.
Tujuannya, agar pengembangan sektor industri dapat lebih terarah, berdaya saing, dan sesuai dengan potensi lokal di masing-masing wilayah.
“Pemerintah daerah telah menyiapkan 12 kawasan industri yang tersebar di beberapa kecamatan, seperti Loa Kulu, Loa Janan, Marangkayu, Muara Badak, Muara Jawa, Sanga-Sanga, dan Tenggarong Seberang. Masing-masing kawasan memiliki karakteristik dan keunggulan tersendiri,” kata Sayid Fathullah pada Lingkarkaltim, Rabu (5/11/2025).
Ia menjelaskan, beberapa kawasan dirancang untuk fokus pada sektor tertentu. Misalnya, kawasan Loa Kulu dan Loa Janan diproyeksikan menjadi pusat pergudangan dan logistik, sedangkan Marangkayu dan Muara Badak diarahkan untuk industri berbasis sumber daya alam seperti minyak dan gas, serta pengolahan hasil laut.
Menurut Sayid, keberadaan 12 kawasan industri ini juga menjadi peluang bagi pelaku usaha, terutama sektor kecil dan menengah, untuk memperluas jaringan produksi dan pemasaran.
Dengan adanya kawasan industri terencana, pelaku IKM dapat memanfaatkan infrastruktur yang lebih baik dan terhubung dengan rantai pasok regional.
“Kami mendorong agar kawasan industri ini tidak hanya menjadi pusat aktivitas industri besar, tapi juga memberi ruang bagi pelaku IKM dan usaha lokal untuk tumbuh. Kita ingin ada sinergi antara industri besar dan kecil agar dampak ekonominya lebih luas,” ujarnya.
Pihaknya juga menyebutkan, pengembangan kawasan industri tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kesiapan lahan, infrastruktur pendukung, dan minat investor.
Koordinasi lintas perangkat daerah pun terus dilakukan, agar seluruh kawasan memiliki kepastian hukum melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang disiapkan.
Selain mempersiapkan regulasi, Disperindag Kukar berencana memperkuat promosi investasi dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk pelaku industri nasional dan internasional. Upaya ini diharapkan mampu menarik investasi baru yang bisa membuka lapangan kerja serta meningkatkan nilai tambah produk lokal Kukar.
“Kami ingin Kukar tidak hanya menjadi daerah penyuplai bahan mentah, tapi juga pusat produksi industri yang berorientasi pada hilirisasi. Dengan adanya 12 kawasan industri ini, kita optimistis perekonomian daerah akan semakin maju dan berdaya saing,” pungkasnya. (Adv/Kik)










