LBH JKN Dorong Pendampingan Psikologis dan Restitusi bagi Korban Kasus Pelecehan Seksual di Tenggarong

Kuasa hukum para korban dari LBH JKN, Ketua, Wijianto (tengah) saat sedang berbicara. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Kuasa hukum para korban dari LBH JKN, Ketua, Wijianto (tengah) saat sedang berbicara. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM.COM: Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan anak-anak di Kecamatan Tenggarong saat ini menjadi perhatian serius bagi publik.

Kasus ini sedang ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jembatan Keadilan Nusantara (JKN) yang berkomitmen untuk mengawal proses hukum sekaligus menjamin pemulihan bagi korban.

Read More
banner 300x250

Ketua LBH JKN, Wijianto mengungkapkan bahwa sebagian korban kini mengalami trauma mendalam hingga enggan bersekolah.

Ia menilai, kondisi tersebut sangat memprihatinkan serta berpotensi mengancam masa depan para korban.

“Oleh sebab itu, kami mendorong pemerintah untuk menyediakan pendampingan psikologis, biaya pemulihan, serta jaminan keberlanjutan pendidikan bagi para korban,” ucapnya kepada awak media, Rabu (1/10/2025).

Dalam kasus yang memilukan ini, pihaknya menyoroti adanya dugaan intimidasi dari pihak keluarga pelaku terhadap keluarga korban. Menurutnya, hal ini dapat menghambat jalannya proses hukum jika tidak segera ditindak.

“Kami meminta aparat kepolisian untuk menindak tegas tindakan intimidasi tersebut,” tegas Wijianto.

Dari sisi hukum, dia mengatakan bahwa proses terhadap para pelaku harus tetap mengacu pada aturan perlindungan anak. Apalagi, diketahui pelaku berusia 9, 13, dan 14 tahun.

“Maka berlaku ketentuan diversi sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak. Namun, bagi pelaku yang sudah berusia 14 tahun, kami mendorong aparat untuk melakukan penahanan serta proses restitusi sesuai UU Nomor 43 Tahun 2017 Tentang Restitusi bagi Korban,” ujarnya.

Wijianto juga meminta penyelidikan kasus ini bisa dilakukan secara lebih luas. Tidak menutup kemungkinan, para pelaku sebelumnya juga pernah menjadi korban.

“Ini harus diungkap agar jelas akar permasalahan sebenarnya,” tegas dia.

Sebagai lembaga pendamping hukum, LBH JKN akan terus mendampingi para korban hingga kasus ini tuntas.

Fokus utama mereka adalah pemulihan kondisi psikologis anak-anak yang terdampak, serta memastikan hak mereka atas pendidikan tetap terjamin.

“Titik berat kami adalah memastikan para korban dapat kembali beraktivitas secara normal, terbebas dari trauma, serta memperoleh masa depan yang layak,” pungkas Wijianto. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *