JAKARTA, LINGKARKALTIM: Kementerian Haji dan Umrah telah menyelesaikan tahap pertama Penilaian Kapabilitas Kelembagaan Tahun 2026 melalui pengisian mandiri secara internal. Pada tahap awal ini, Kemenhaj memperoleh indeks sementara sebesar 4,7112.
Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kemenhaj Muhammad Arif mengatakan, penilaian mandiri menjadi langkah awal untuk memetakan kekuatan organisasi serta bagian yang masih perlu diperkuat.
“Pada tahap pertama ini, kami melakukan penilaian secara mandiri terhadap fungsi, struktur, proses kerja, dan tata kelola organisasi. Hasil sementara sebesar 4,7112 menjadi gambaran awal untuk menyempurnakan kelembagaan Kemenhaj,” ujar Muhammad Arif di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Dalam penilaian mandiri tersebut, aspek ketepatan fungsi memperoleh nilai 5,00, ketepatan ukuran organisasi 4,67, serta ketepatan proses dan tata kelola masing-masing 4,56.
Sejumlah indikator memperoleh nilai maksimal 5,00, meliputi mandat organisasi, distribusi kewenangan, unsur pembantu pimpinan dan pengawasan, departementasi, proses pengambilan keputusan, serta budaya kerja.
“Kejelasan fungsi dan kewenangan menjadi dasar agar setiap unit dapat bekerja secara terarah, terkoordinasi, dan mendukung peningkatan kualitas pelayanan haji dan umrah,” katanya.
Penilaian mandiri juga memetakan bagian yang perlu diperkuat. Indikator rentang kendali memperoleh nilai 4,33, sementara proses bisnis dan pengendalian risiko masing-masing memperoleh nilai 4,00.
“Proses bisnis akan terus kami sederhanakan dan integrasikan. Pengendalian risiko juga diperkuat sejak tahap perencanaan agar pelaksanaan program semakin tertib, efektif, dan akuntabel,” jelasnya.
Muhammad Arif menegaskan, indeks 4,7112 masih merupakan hasil penilaian mandiri dan belum menjadi nilai akhir. Selanjutnya, hasil penilaian beserta data dan bukti pendukung akan direviu serta divalidasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Setelah tahap mandiri selesai, kami bersiap mengikuti proses reviu Kementerian PANRB. Nilai resmi nantinya mengacu pada hasil akhir yang ditetapkan dan disampaikan setelah proses reviu dan validasi selesai,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kemenhaj telah berkoordinasi dengan kantor wilayah, kantor kabupaten/kota, dan asrama haji untuk menyamakan persepsi serta menyiapkan data dan bukti pendukung penilaian.
“Penguatan kelembagaan kami arahkan untuk membangun proses kerja yang lebih efektif, pengambilan keputusan yang lebih cepat, serta pelayanan yang semakin responsif bagi jemaah,” tutup Arif.
(Sumber : haji.go.id)










