Penyusunan Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Telah Rampung

Penandatanganan hasil penyusunan Raperda Perizinan Usaha Berbasis Risiko. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Penandatanganan hasil penyusunan Raperda Perizinan Usaha Berbasis Risiko. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya dinyatakan rampung.

DPRD Kukar memastikan seluruh tahapan pembahasan telah dilalui secara menyeluruh dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Read More
banner 300x250

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Johansyah menyampaikan bahwa penyelesaian raperda ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

Aturan tersebut mengamanatkan bahwa jika panitia khusus (pansus) belum menuntaskan pembahasan dalam jangka waktu tertentu, maka proses dilanjutkan oleh Bapemperda.

“Seluruh tahapan sudah kita lalui, mulai dari rapat internal, pembahasan bersama perangkat daerah, konsultasi ke pemerintah provinsi dan kementerian, hingga proses harmonisasi dengan Kanwil Hukum Provinsi Kalimantan Timur,” kata dia, Senin (27/4/2026).

Ia menerangkan, penyusunan regulasi ini dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.

Selain itu, Reperda juga telah melalui fasilitasi Biro Hukum Provinsi Kaltim untuk memperoleh nomor registrasi sebagai syarat penetapan menjadi Perda.

“Berdasarkan hasil pembahasan pansus, raperda ini telah memenuhi seluruh syarat dan ketentuan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ungkap Johan.

Dia berharap, Raperda tersebut dapat segera disetujui dalam forum sidang DPRD agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kemudahan berusaha di daerah.

Sementara itu, Bupati Kukar, dr. Aulia Rahman Basri menyambut baik rampungnya penyusunan raperda tersebut.

Ia menilai regulasi ini sangat penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, terutama dalam sistem perizinan berbasis risiko yang kini menjadi acuan nasional.

“Perda ini sangat ditunggu oleh pelaku usaha karena memberikan kepastian dalam menjalankan usaha, khususnya yang berbasis risiko,” terang dia.

Menurutnya, keberadaan Perda ini juga akan memperkuat posisi pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.

Dengan sistem perizinan yang lebih terstruktur dan adaptif, diharapkan proses perizinan menjadi lebih cepat, tepat, dan transparan.

“Ini menjadi salah satu kekuatan bagi pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memastikan tata kelola perizinan berjalan lebih baik,” pungkasnya. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *