Warga Bukit Merdeka Harap Solusi Adil dari RDP Bersama DPRD Kukar dan Otorita IKN

RDP Warga Kecamatan Samboja bersama OIKN. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
RDP Warga Kecamatan Samboja bersama OIKN. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara perwakilan masyarakat Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja Barat, bersama DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) dan pihak Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menjadi ruang penyampaian keresahan warga terkait penertiban yang dilakukan di kawasan tersebut.

Perwakilan masyarakat, Sri Wahyuni menyampaikan bahwa aspirasi warga telah disampaikan secara langsung dalam forum tersebut, termasuk berbagai poin yang sebelumnya diajukan melalui surat resmi.

Read More
banner 300x250

“Alhamdulillah poin-poin yang kami sampaikan sudah diterima. Tanggapan dari DPRD Kukar dan pihak Otorita juga positif. Kami berharap solusi yang diberikan bisa menjadi bahan pertimbangan dan memberikan keadilan bagi kami,” ujar dia, Senin (27/4/2026).

Ia menjelaskan, keresahan warga bermula dari tindakan penertiban yang dilakukan oleh Satgas OIKN pada 20 April 2026.

Saat itu, petugas turun langsung ke kawasan yang dikenal sebagai “warung panjang”, yang menjadi sumber mata pencaharian warga setempat.

“Kami kaget karena tiba-tiba ada penertiban. Besoknya, tanggal 21 April, keluar surat peringatan. Padahal sebelumnya kami tidak mendapat pemberitahuan yang jelas,” ungkap Wahyuni.

Dia menjelaskan, terdapat sekitar 38 unit warung di kawasan tersebut yang terdampak langsung.

Bahkan, tidak hanya tempat usaha, tetapi juga permukiman warga di dua kelurahan ikut terdampak berdasarkan surat peringatan yang diterima.

“Bukan hanya warung, tapi juga tempat tinggal warga di dua kelurahan. Itu yang membuat kami merasa tidak adil,” katanya.

Menanggapi kondisi tersebut, warga kemudian mengirimkan surat permohonan kepada DPRD Kukar pada 9 April dan 23 April 2026.

Respons cepat diberikan DPRD dengan menggelar RDP pada hari yang sama setelah surat kedua diterima.

Dalam forum tersebut, pihaknya berharap kebijakan yang diambil pemerintah dapat mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat setempat, khususnya yang telah lama bermukim dan menggantungkan hidup di kawasan tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan serta-merta melakukan penggusuran tanpa solusi.

Ia menjelaskan, penertiban yang dilakukan lebih difokuskan pada bangunan baru yang tidak sesuai dengan aturan, termasuk aktivitas yang dinilai melanggar ketentuan tata ruang dan ketertiban umum.

“Yang kita sikapi itu bangunan-bangunan baru, kebun baru, atau aktivitas yang bertentangan dengan aturan. Jadi bukan masyarakat lama yang menjadi sasaran,” tegas dia.

Ia juga memastikan bahwa pemerintah bersama OIKN akan mencari solusi yang mengedepankan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu opsi yang dibahas dalam RDP adalah pengembangan kemitraan melalui skema perhutanan sosial hingga potensi wisata kehutanan yang melibatkan warga lokal.

“Ada solusi yang kita tawarkan, seperti kemitraan, perhutanan sosial, bahkan wisata kehutanan yang bisa melibatkan masyarakat sekitar,” ujar Yani.

Dia menegaskan, tidak ada kebijakan yang bertujuan merugikan masyarakat, apalagi hingga menimbulkan intimidasi.

“Tidak ada istilah masyarakat diusir atau diintimidasi. Semua untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” tutupnya.(ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *