KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemkab Kukar mulai merealisasikan program kegiatan usaha produktif sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban plasma perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Program tersebut ditandai dengan penyerahan bantuan kendaraan kepada masyarakat melalui koperasi, yang menjadi wadah pengelolaan usaha produktif di Desa Kembang Janggut dan Long Beleh Modang.
Bupati Kukar, dr. Aulia Rahman Basri menjelaskan bahwa program ini berkaitan dengan proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) tahap kedua perusahaan PT Rea Kaltim Plantations.
Dalam ketentuan yang berlaku, setiap perusahaan yang melakukan perpanjangan HGU diwajibkan menyediakan kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas kebun sebagai hak masyarakat sekitar.
Namun, dalam kondisi tertentu ketika lahan untuk pembangunan plasma tidak tersedia, pemerintah memberikan alternatif berupa kegiatan usaha produktif dengan nilai manfaat yang harus setara dengan plasma kebun yang seharusnya dibangun.
“Nilai dan manfaat usaha produktif ini harus sama dengan nilai plasma apabila kebun benar-benar dibangun, dan masa berlakunya juga harus sama dengan umur kebun,” terang dia, Rabu (11/2/2026).
Ia menjelaskan, secara perhitungan sederhana, satu hektare kebun sawit produktif dapat menghasilkan sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan.
Jika luas HGU perusahaan mencapai 5.000 hektare, maka kewajiban plasma sebesar 20 persen setara dengan 1.000 hektare.
Maka, nilai ekonominya dapat mencapai sekitar Rp2 miliar per bulan, yang kemudian dikonversikan dalam bentuk usaha produktif bagi masyarakat.
Untuk memastikan nilai usaha produktif sesuai dengan ketentuan, Pemerintah Kabupaten Kukar bersama Politeknik Negeri Samarinda (Polnes) telah melakukan kajian guna menentukan nilai wajar program yang dijalankan.
Meskipub demikian, kewenangan pemberian maupun perpanjangan HGU tetap berada di Kementerian ATR/BPN.
Pemerintah pusat nantinya akan menilai apakah skema usaha produktif yang direkomendasikan Direktorat Jenderal Perkebunan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pada tahap awal pelaksanaan, perusahaan menyediakan unit kendaraan yang disewa dan hasil sewanya menjadi pendapatan koperasi masyarakat.
Selain itu, Pemkab Kukar juga menekankan pentingnya peran pemerintah desa dalam mengawal pelaksanaan program tersebut.
Dia mengatakan bahwa kepala desa setempat memiliki fungsi strategis sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah untuk memastikan hak masyarakat terpenuhi dan nilai manfaat yang diterima setara dengan plasma kebun.
Pengawasan program pun dilakukan oleh Dinas Perkebunan dan Dinas Koperasi, serta melibatkan perangkat desa.
Aulia menyebut, keanggotaan koperasi akan melalui proses seleksi dengan kriteria yang jelas agar bantuan tepat sasaran.
Melalui program plasma produktif ini, ia berharap masyarakat di sekitar wilayah perkebunan tetap memperoleh manfaat ekonomi yang layak, sekaligus menjadi solusi atas keterbatasan lahan plasma dalam proses perpanjangan HGU perusahaan perkebunan.
“Entitas usaha produktif ini berbentuk koperasi, sehingga masyarakat berhimpun dalam satu wadah resmi dan penghasilannya dapat dikelola bersama,” pungkasnya. (ASR)










