Penataan Makam Sultan di Kutai Lama Jadi Langkah Awal Pelestarian Warisan Budaya

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Puji Utomo
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Puji Utomo
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Upaya menjaga warisan sejarah dan budaya Kutai Kartanegara (Kukar) kini memasuki babak baru. Makam Sultan di kawasan Kutai Lama, Kecamatan Anggana, diproyeksikan akan mendapat perhatian lebih melalui penataan dan kepastian legalitas lahan.

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Puji Utomo, menjelaskan bahwa langkah ini penting agar makam Sultan bisa dirawat secara berkelanjutan. Menurutnya, pelestarian tidak hanya soal menjaga fisik situs, tetapi juga memastikan dasar hukumnya jelas.

Read More
banner 300x250

“Kalau status aset sudah sah, otomatis perawatan dan pemeliharaan bisa masuk dalam pembiayaan daerah,” terangnya, Jum’at (29/8/2025).

Selama bertahun-tahun, upaya perawatan makam terkendala oleh ketidakjelasan kepemilikan lahan. Kondisi itu membuat situs bersejarah tersebut tidak bisa masuk dalam anggaran resmi. Padahal, Kutai Lama memiliki nilai simbolis yang besar sebagai pusat sejarah peradaban di Kukar.

Kini, tim gabungan telah turun langsung melakukan pengukuran lahan dan pendataan batas area makam. Data tersebut akan menjadi dasar pengajuan ke Dinas Pertanahan hingga ke Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk proses legalisasi.

“Sekarang titik koordinat lahan sudah dipastikan. Artinya kita punya pijakan kuat untuk melangkah ke tahap selanjutnya,” jelas Puji.

Ia menambahkan, kepastian legalitas ini tidak hanya bermanfaat dalam konteks administrasi, tetapi juga sebagai strategi jangka panjang. Dengan dasar hukum yang jelas, pemerintah bisa melangkah lebih jauh dalam melindungi dan mengembangkan kawasan Kutai Lama sebagai identitas budaya daerah.

Menurutnya, situs sejarah tidak cukup hanya dilestarikan secara simbolis, melainkan harus mendapatkan perlakuan serius melalui pemeliharaan, renovasi, hingga pengembangan kawasan. Semua itu hanya mungkin dilakukan jika legalitas sudah selesai.

“Setelah tercatat sebagai aset daerah, barulah kita bisa bicara soal pemeliharaan hingga renovasi. Jadi penguatan legalitas adalah fondasi dari pelestarian,” tegasnya.

Dengan penataan ini, Pemkab Kukar berharap makam Sultan di Kutai Lama tidak hanya terjaga sebagai situs sejarah, tetapi juga menjadi ruang edukasi bagi generasi muda tentang pentingnya menjaga warisan budaya leluhur. (IDN/ADV)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *