Tunggu Persetujuan Bupati, DPRD Kukar Dukung Hibah Lahan Kepada Yayasan Pendidikan Latimojong

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani.(Achmad/Lingkarkaltim)
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani.(Achmad/Lingkarkaltim)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar memastikan proses hibah lahan kepada Yayasan Pendidikan Latimojong ini dilakukan dengan tepat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kukar saat memimpin Rapat Dengar Pendapat, di ruang Banmus DPRD Kukar tentang ootimalisasi aset daerah, Rabu (21/10/2026).

Read More
banner 300x250

Ia mengatakan, lahan di sekitar kawasan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Geologi Pertambangan itu merupakan milik pemerintah daerah. Sehingga jika lahan itu diperlukan oleh Yayasan Pendidikan Latimojong atau SMK Geologi Pertambangan, maka lahan tersebut keperuntukannya harus sektor pendidikan.

“Hingga saat ini kawasan tersebut masih tercatat aset milik daerah yang meliputi, Sekolah Luar Biasa (SLB), Taman Ulin, Lapangan Pemuda dan lainhya,” katanya.

Dalam hal ini, DPRD Kukar mendukung proses hibah lahan kepada SMK Geologi Pertambangan. Hal ini dalam rangka membangun pendidikan di Kukar.

“Sektor pendidikan ini harus menjadi prioritas, dalam mewujudkan SDM yang berkualitas,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk dapat melakukan proses hibah lahan kepada SMK Geologi Pertambangan, untuk kemajuan dunia pendidikan.

Menanggapi hal itu, Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar Bagus Eko Sampurno menjelaskan, terkait dengan proses hibah lahan ini belum ada persetujuan dari Bupati Kukar. Ini menjadi salah satu syarat dalam proses hibah aset pemerintah daerah.

“Kakau hibah ini harus ada persetujuan dari Bupati, sebagai dasar langkah awal untuk proses hibah,” jelas Bagus Eko Sampurno.

Dalam hal ini, sebelumnya pihak Yayasan Pendidikan Latimojong telah mendapatkan persetujuan Bupati Kukar masa kepemimpinan Rita Widyasari. Saat itu kewenangan pendidikan menengah atas masih di Kabupaten, tapi saat ini telah dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi Kaltim.

“Sehingga ini perlu adanya persetujuan dari Bupati Kukar saat ini yaitu Aulia Rahman Basri,” ujarnya.

Ia menegaskan, proses hibah itu harus sesuai dengan prsedur atau ketentuan berlaku yaitu kajian dan lainnya.

“Setelah mendapatkan persetujuan dari Bupati Kukar, tak bisa langsung dihibahkan tapi harus mengikuti prosedur yang ada,” tegasnya. (riz)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *