Sabu Cair Mengintai Liquid Vape, Pemprov Kaltim Siapkan Surat Edaran Gubernur Pembatasan Rokok Elektrik

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. (Devi/Lingkarkaltim)
Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji. (Devi/Lingkarkaltim)
banner 468x60

SAMARINDA, LINGKARKALTIM: Maraknya modus baru peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan media rokok elektrik (vape) memicu respon tegas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Pemprov tengah menyiapkan langkah regulasi ketat untuk membatasi peredaran liquid vape yang terindikasi disusupi zat berbahaya seperti sabu cair.

Wakil Gubernur Kaltim, Seno Aji, mengungkapkan kekhawatirannya atas tren penyalahgunaan cairan rokok elektrik yang kini menyasar kalangan muda di Benua Etam.

Read More
banner 300x250

“Rokok elektrik itu cairannya sekarang ini banyak disalahgunakan, kemudian dimasukkan obat-obatan terlarang, dimasukkan sabu-sabu cair dan lain sebagainya,” ungkap Seno Aji, Selasa (13/10/2026).

Seno menegaskan Pemprov Kaltim akan menindaklanjuti ancaman ini secara terukur melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Gubernur sebagai payung hukum awal bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam membatasi ruang gerak distribusi vape.

Selain itu, Pemprov Kaltim juga berencana menggelar Forum Group Discussion (FGD) berskala lebih besar yang melibatkan elemen kepolisian, akademisi, hingga organisasi masyarakat, sekaligus bersurat resmi ke pemerintah pusat agar kebijakan pembatasan rokok elektrik diangkat menjadi regulasi nasional.

“Nanti kita akan melakukan FGD yang lebih besar untuk kemudian kita membuatkan surat peredaran pelarangan di tingkat Kalimantan Timur. Kita juga membuat surat ke pemerintah pusat untuk melakukan pelarangan peredaran vape di tingkat nasional,” tegasnya.

Langkah preventif ini diambil guna membentengi bonus demografi Kaltim dari bahaya narkotika, mengingat beberapa negara seperti Singapura, Brasil, dan India telah memberlakukan larangan total terhadap rokok elektrik.

Guna mengantisipasi pengalihan pasar ekspor vape ilegal luar negeri ke Indonesia, Pemprov Kaltim menggandeng jajaran kepolisian untuk menindak tegas peredaran liquid tanpa izin resmi maupun yang mengandung bahan berbahaya menggunakan sanksi pidana barang ilegal.

“Kita perlu menjaga generasi muda kita menjadi generasi yang sehat dan cerdas menuju Kaltim Emas. Terkait sanksi, kami sudah diskusikan dengan kepolisian untuk mengacu pada ketentuan peredaran barang ilegal,” pungkas Seno. (dev)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *