JAKARTA, LINGKARKALTIM: Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri berhasil memulangkan buron kasus dugaan pembunuhan berinisial MKA dari Malaysia ke Indonesia pada Minggu (11/10/2026). MKA selanjutnya diserahkan kepada Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kepala Divhubinter Polri Irjen Pol. Untung Widyatmoko mengatakan, MKA sebelumnya diamankan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada 2 Oktober 2026. Pemulangan tersebut terlaksana melalui koordinasi antara Atase Polri di Kuala Lumpur dan otoritas Malaysia.
“Yang bersangkutan (MKA, red.) telah berhasil diamankan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada 2 Oktober 2026 dan dipulangkan ke Indonesia pada Minggu, 11 Oktober 2026, melalui koordinasi dan kerja sama Atase Polri Kuala Lumpur dengan otoritas Malaysia,” kata Untung di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Untung menjelaskan, MKA merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SNI. Peristiwa tersebut terjadi di Surabaya, Jawa Timur, pada 25 Juni 2026. Korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk di tubuhnya.
Dua hari setelah kejadian, MKA diduga melarikan diri ke Malaysia melalui jalur Surabaya–Dumai–Port Dickson. Keberangkatannya disebut diduga difasilitasi oleh sebuah agensi yang menawarkan pekerjaan di Malaysia.
Setibanya di negara tersebut, MKA melanjutkan perjalanan ke Kuala Lumpur dan bekerja di sebuah perusahaan kontraktor di kawasan Sungai Buloh, Selangor.
“Berdasarkan informasi yang diterima, yang bersangkutan diduga bekerja tanpa izin kerja yang sah dan terdapat dugaan permasalahan dokumen keimigrasian selama berada di Malaysia,” jelas Untung.
Pada September 2026, kepolisian Malaysia bersama Atase Polri di Kuala Lumpur menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan MKA. Petugas kemudian melakukan pemantauan dan pendalaman melalui koordinasi dengan otoritas setempat.
“Dilaksanakan pemantauan dan pendalaman terhadap keberadaan serta aktivitas DPO melalui koordinasi dengan pihak kepolisian Malaysia,” kata Untung.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada Jumat (02/10/2026) pukul 01.11 waktu Malaysia. MKA diamankan oleh Tim E3 Special Branch PDRM Bukit Aman bersama IPK Selangor dan IPD Sungai Buloh dalam penindakan terkait dugaan pelanggaran aturan keimigrasian Malaysia.
Setelah penangkapan, Atase Polri Kuala Lumpur berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses keimigrasian dan persiapan pemulangan berjalan sesuai prosedur.
Pada Rabu (07/10/2026), otoritas Malaysia menerbitkan perintah pengusiran sebagai bagian dari proses penanganan keimigrasian sebelum MKA dipulangkan ke Indonesia.
MKA akhirnya tiba di Jakarta pada Minggu (11/10/2026). Selanjutnya, yang bersangkutan diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum terkait perkara dugaan pembunuhan tersebut.
“Setibanya di Indonesia, yang bersangkutan selanjutnya akan diserahkan kepada penyidik yang berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Untung.
(Sumber: tribratanews.polri.go.id)










