JAKARTA, LINGKARKALTIM: Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. Dudung Abdurachman secara resmi meluncurkan Satuan Tugas Pemberantasan Pengeluaran Benih Bening Lobster ke Luar dari Wilayah Negara Republik Indonesia secara Ilegal (Satgas P2BBL). Pembentukan Satgas berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2026 ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat koordinasi lintas sektor dan penegakan hukum secara terpadu untuk memberantas penyelundupan benih bening lobster (BBL).
Dalam arahannya, Menko Polkam menegaskan bahwa Indonesia memiliki potensi BBL yang sangat besar, diperkirakan mencapai 465,8 juta ekor per tahun. Namun, potensi tersebut menghadapi ancaman penyelundupan lintas negara yang dapat menghilangkan nilai ekonomi nasional, merugikan masyarakat pesisir, serta menghambat pengembangan budidaya lobster di dalam negeri.
“Penyelundupan BBL bukan sekadar persoalan pengeluaran komoditas secara ilegal, melainkan berkaitan dengan hilangnya potensi ekonomi nasional. Penanganannya tidak dapat hanya dilakukan melalui operasi di pintu keluar. Kita harus mampu memutus rantai penyelundupan secara menyeluruh,” ujar Menko Polkam Dudung.
Menko Polkam menjelaskan bahwa praktik penyelundupan BBL melibatkan jaringan yang panjang dan terorganisasi, mulai dari lokasi penangkapan, pengepul, tempat penampungan, pengangkutan, hingga jalur pengeluaran melalui darat, laut, dan udara. Karena itu, penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar kurir di lapangan, tetapi harus menjangkau pemodal dan pengendali utama jaringan penyelundupan.
“Satgas harus menerapkan pendekatan follow the network dan follow the money untuk mengungkap jaringan, aliran dana, pemodal, hingga pengendali utama. Ukuran keberhasilan Satgas bukan sekadar seberapa banyak BBL yang disita, tetapi sejauh mana jaringan tersebut dapat diputus secara berkelanjutan,” tegasnya.
Dalam struktur organisasi Satgas P2BBL, Menko Polkam bertindak sebagai Ketua Pengarah, sedangkan Menteri Kelautan dan Perikanan menjabat sebagai Ketua Pelaksana. Menko Polkam menegaskan bahwa pembentukan Satgas tidak dimaksudkan untuk mengambil alih kewenangan instansi lain, melainkan mengintegrasikan kewenangan, informasi, dan kemampuan operasional seluruh kementerian/lembaga terkait agar pemberantasan penyelundupan berjalan lebih efektif.
Untuk memastikan efektivitas pelaksanaannya, Menko Polkam menekankan tiga fokus utama yang harus segera ditindaklanjuti. Pertama, penguatan organisasi dan kesatuan komando, melalui penyelesaian perangkat organisasi, administrasi, standar operasional prosedur (SOP), serta pembentukan Tim Teknis dan Sekretariat. Pembagian tugas di bidang intelijen, penindakan, dan yustisia juga harus diperjelas untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.
Kedua, pemberantasan jaringan penyelundupan secara menyeluruh, dengan mengintegrasikan data dan informasi antarkementerian/lembaga untuk memetakan wilayah sumber, daerah transit, serta jalur keluar yang rawan penyelundupan. Langkah ini sekaligus diarahkan untuk memperkuat deteksi dini dan efektivitas operasi penindakan terhadap jaringan penyelundupan BBL.
Ketiga, penguatan pencegahan dan tata kelola berkelanjutan, melalui penataan rantai pasok BBL yang legal, pengembangan sistem ketertelusuran (traceability), serta penguatan budidaya lobster dalam negeri. Penegakan hukum harus dilakukan secara proporsional dengan tetap memberikan ruang bagi nelayan kecil untuk menjalankan kegiatan ekonomi secara sah.
Sejalan dengan ketiga fokus tersebut, Menko Polkam meminta Ketua Pelaksana dan seluruh kementerian/lembaga terkait segera menyusun rencana operasional yang konkret, dilengkapi target waktu, wilayah prioritas, pembagian tanggung jawab, serta indikator kinerja yang terukur. Dengan demikian, pelaksanaan tugas Satgas tidak hanya berorientasi pada keberhasilan operasi sesaat, tetapi juga pada pemutusan jaringan penyelundupan secara berkelanjutan.
“Jangan sampai kita hanya berhasil menggagalkan satu pengiriman, namun membiarkan jaringan yang sama terus beroperasi melalui jalur berbeda. Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat sinergi dan komitmen menjaga kekayaan sumber daya perikanan Indonesia,” pungkas Menko Polkam.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menekankan pentingnya penegakan hukum sebagai langkah utama untuk melindungi potensi ekonomi BBL dari praktik penyelundupan. Menurutnya, keberadaan Satgas yang dibentuk melalui Peraturan Presiden menjadi instrumen penting untuk memperkuat kerja terpadu antarlembaga dalam memberantas aktivitas ilegal tersebut.
Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa pembentukan Satgas P2BBL merupakan langkah strategis pemerintah dalam menghadapi praktik penyelundupan BBL yang melibatkan jaringan terorganisasi dan membutuhkan penanganan lintas sektor.
“Penyelundupan BBL merupakan praktik ilegal yang terorganisasi dan penanganannya memerlukan kolaborasi lintas kementerian/lembaga serta aparat penegak hukum. Satgas P2BBL menjadi instrumen negara untuk memperkuat koordinasi penindakan dan penegakan hukum,” ujar Sakti Wahyu Trenggono.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Wakil Menteri Perhubungan Komjen Pol. (Purn.) Suntana. Menko Polkam juga didampingi Sekretaris Kemenko Polkam Letjen TNI Mochammad Hasan serta para pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemenko Polkam.
(Sumber: polkam.go.id)










