KUKAR, LINGKARKALTIM : Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan belum lama ini. Pengesahan tersebut disambut baik oleh pemerintah daerah, termasuk di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar Dendy Irwan Fahriza mengatakan, pemerintah daerah masih menunggu arahan kebijakan secara suntansial bagi daerah.
Sehingga, jangan sampai Undang-Undang Ketenagakerjaan yang telah disahkan itu multitafsir.
“Kami menunggu arahan kebijakan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenaga Kerjaan,” kata Dendy Irwan Fahriza saat dihubungi Lingkarkaltim, Jum’at (9/10/2026).
Menurutnya, Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru ini memiliki perbedaan dari Undang-Undang sebelumnya, diantaranya terkait dengan kontrak awal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal 2 tahun.
Kemudian, outsourshing dibatasi untuk 5 bidang meliputi kebersihan, keamanan, transportasi, catering, penunjang tambang/migas.
Selanjutnya, perusahaan dilarang menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja. Cuti melahirkan 3 bulan dan ditambah 3 bulan dalam keadaan khusus, dengan gaji bulanan dibayar penuh.
Perusahaan wajib memiliki cadangan dana pesangon, peserta magang punya payung hukum yang jelas meliputi pembatasan durasi, pemberian uang saku, perlindungan K3 dan jaminan sosial JKK dan JKM.
Ia juga menenkankan, fungsi pengawasan terhadap aturan Undang-Undang tersebut harus dilakukan. Sementara pengawasan perusahaan ini merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Undang-Undang terbaru ini akan kita dalami, terlebih disesuaikan dengan peraturan daerah (Perda). Kalau sudah sesuai tak perlu merevisi Perda, kalau tak sesuai maka diperlukan revisi perda,” jelasnya.
Dirinya berharap, dengan adanya pengesahan Undang-Undang Ketenagakerjaan bisa menciptakan hubungan industrial pancasila, terlebih dalam memberikan kesejahteraan tenaga kerja.
Sementara itu Anggota DPRD Kukar Muhammad Idham menyebutkan, dengan disahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan diharapkan dapat menjamin pekerja Kukar, untuk mewujudkan kesejahteraannya.
“Kami minta peran pemerintah daerah, untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan di Kukar, untuk mengikuti Undang-Undang tersebut,” sebut Muhammad Idham. (riz)










