Perda Tenaga Kerja Lokal Jadi Dasar Perlindungan Pekerja Kukar di Tengah Ancaman PHK

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans, Suharningsih. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans, Suharningsih. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kukar menegaskan pentingnya perlindungan tenaga kerja lokal di tengah potensi pemutusan hubungan kerja (PHK), terutama di sektor-sektor yang terdampak penurunan produksi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial, Suharningsih mengungkapkan bahwa pemerintah daerah telah memberikan perhatian khusus terhadap pekerja lokal.

Read More
banner 300x250

“Bahkan ada penyampaian lisan dari Bupati, kalau ada PHK, tolong dipertimbangkan kembali bagi mereka yang ber-KTP Kukar,” ucap dia, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan regulasi daerah yang tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang perlindungan tenaga kerja lokal.

Aturan ini menjadi landasan bagi pemerintah dalam memastikan masyarakat setempat mendapatkan prioritas dalam dunia kerja.

“Perhatian kita harus tetap diberikan kepada mereka yang memang penduduk Kukar dan bekerja dengan baik serta bertanggung jawab,” jelas Suharningsih.

Dia menilai, perlindungan terhadap tenaga kerja lokal juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menekan angka pengangguran dan kemiskinan di daerah.

“Melalui Perda ini, kita bisa melindungi mereka sekaligus mengurangi kemiskinan dan pengangguran,” sebutnya.

Suharningsih menjelaskan, kriteria tenaga kerja yang dimaksud dalam regulasi tersebut adalah masyarakat yang berdomisili di Kukar, dibuktikan dengan kepemilikan KTP setempat, serta berada dalam rentang usia produktif.

“Usia produktif itu antara 18 sampai 65 tahun. Tapi di perusahaan biasanya usia 56 tahun sudah pensiun, itu tergantung kebijakan masing-masing perusahaan,” ungkap dia.

Meskipun demikian, ia menyebut bahwa dalam praktiknya masih terdapat fleksibilitas di lapangan.

Beberapa perusahaan bahkan tetap mempertahankan pekerja yang dinilai masih produktif, terutama di level manajerial.

“Kalau dianggap masih mampu dan bisa membimbing, ada juga yang tetap bekerja sampai usia 60 tahun,” tutup Suharningsih.

Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan perusahaan dapat lebih mempertimbangkan aspek sosial dalam mengambil kebijakan ketenagakerjaan, khususnya terkait PHK, serta memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal yang telah berkontribusi di daerah. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *