Pedagang TAS Sepakati Retribusi Parkir Rp50 Ribu Per Tahun

Audiensi antara Forum Pasar Pedagang Kaki Lima (FPPKL) bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar.
Audiensi antara Forum Pasar Pedagang Kaki Lima (FPPKL) bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disperindag Kukar
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Polemik retribusi parkir di kawasan Tangga Arung Square (TAS) akhirnya menemukan titik terang.

Setelah sempat menuai penolakan, pedagang dan pemerintah daerah sepakat menurunkan tarif pungutan menjadi Rp50 ribu per tahun.

Read More
banner 300x250

Sebelumnya, pedagang TAS keberatan atas rencana pungutan retribusi parkir yang dipatok Rp75 ribu per bulan untuk kendaraan roda dua dan Rp150 ribu per bulan untuk roda empat.

Di tengah kondisi pasar yang masih sepi pembeli, kebijakan tersebut dinilai memberatkan.

Melalui Forum Pasar Pedagang Kaki Lima (FPPKL), para pedagang menggelar audiensi bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (23/2/2026), guna mencari solusi bersama.

Sekretaris FPPKL, Masud, mengatakan forum pedagang sepakat mengajukan keberatan karena nominal awal dinilai tidak sebanding dengan kondisi usaha saat ini.

“Kami ingin ada solusi yang tidak memberatkan pedagang, apalagi pembeli masih belum ramai,” ujarnya di Tenggarong.

Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati bahwa retribusi parkir tetap diberlakukan, namun dengan keringanan signifikan menjadi Rp50 ribu per tahun. Angka tersebut jauh lebih rendah dibanding skema awal yang dihitung per bulan.

Menurutnya, keputusan ini dapat diterima pedagang karena lebih rasional dan sesuai kemampuan mereka.

“Kalau Rp50 ribu per tahun, itu masih wajar dan tidak terlalu membebani,” katanya.

Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, membenarkan adanya keberatan dari pedagang terhadap pungutan yang dikelola pihak ketiga tersebut. Pemerintah daerah memfasilitasi dialog agar kebijakan tetap berjalan tanpa merugikan pedagang.

“Kami mempertemukan semua pihak untuk mencari jalan tengah. Hasilnya, disepakati Rp50 ribu per tahun,” jelasnya.

Ia menambahkan, retribusi parkir tersebut nantinya akan masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan aktivitas perdagangan di TAS tetap berjalan kondusif, sekaligus memberikan kontribusi bagi daerah tanpa membebani pelaku usaha kecil. (Kik)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *