KUKAR, LINGKARKALTIM: Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mematangkan langkah penyelesaian kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga setelah proses review internal rampung dilakukan.
Pemerintah daerah memastikan hasil evaluasi tersebut segera dibahas bersama pemerintah pusat guna menentukan skema penyelesaian yang paling tepat.
Bupati Kukar, dr. Aulia Rahman Basri mengatakan hasil review yang dilakukan oleh Inspektorat telah selesai dan menjadi dasar pembahasan lanjutan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kita sudah menyelesaikan review dari Inspektorat. Waktu audiensi pertama dengan Kementerian Dalam Negeri, disarankan review-nya dirampungkan dulu, baru hasilnya dibawa ke sana untuk kita carikan jalan keluarnya,” kata dia, Jumat (13/2/2026).
Berdasarkan hasil review tersebut, total kewajiban Pemkab Kukar kepada pihak ketiga tercatat sekitar Rp820 miliar. Nilai tersebut akan menjadi bahan utama dalam pembahasan lanjutan bersama Kemendagri, sekaligus menentukan langkah percepatan penyelesaian kewajiban daerah.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah saat ini mengkaji beberapa opsi, di antaranya melalui mekanisme penurunan kurang bayar yang tersedia di pemerintah daerah maupun melalui skema pinjaman perbankan.
Namun, apabila opsi pinjaman dipilih, maka diperlukan rekomendasi resmi dari Kemendagri sebagai bagian dari prosedur yang harus dipenuhi.
“Kalau melalui mekanisme pinjam perbankan, kita butuh rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri. Itu yang nanti akan kita bicarakan,” ungkap Aulia.
Dia menegaskan, pemerintah daerah berkomitmen untuk menyelesaikan kewajiban kepada para kontraktor sesuai target waktu yang telah disampaikan, yakni pada Maret mendatang.
Pemkab Kukar ingin memastikan pembayaran dapat dilakukan tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan yang telah berjalan.
Hal yang paling utama, kata Aulia, adalah memastikan hak para rekanan dapat terpenuhi tanpa menimbulkan ketidakpastian.
“Yang penting mereka tahu bahwa mereka terbayar. Mekanismenya itu menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” pungkasnya. (ASR)










