KUKAR, LINGKARKALTIM: Puluhan mahasiswa Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menggelar aksi demonstrasi di Kantor DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (19/1/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang belakangan mencuat ke ruang publik.
Mereka menilai, pemilihan kepala daerah melalui DPRD membuka ruang konflik kepentingan dan rawan disalahgunakan oleh elite politik.
Ketua BEM Unikarta, Zulkarnain menegaskan bahwa kehadiran mahasiswa ke gedung wakil rakyat bukan tanpa alasan.
Ia menyebut, penolakan terhadap wacana tersebut dilandasi oleh rekam jejak kasus korupsi yang melibatkan banyak anggota legislatif di Indonesia.
“Saya rasa jelas dan lugas apa yang disampaikan oleh teman-teman, bahwa poin utama kedatangan kami hari ini adalah menolak terkait dengan wacana atau isu pemilihan kepala daerah melalui DPRD,” ucap dia.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang mereka himpun, sepanjang periode 2010 hingga 2024 terdapat ratusan anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi.
Kondisi ini, menjadi alasan kuat bagi rakyat untuk menolak kewenangan DPRD dalam menentukan kepala daerah.
“Sepanjang 2010 sampai 2024, ada sekitar 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi. Sebagai rakyat, kami patut marah, kami patut menolak. Bagaimana mungkin para koruptor mengatur jalannya daerah, menentukan siapa yang nanti akan memimpin daerah itu,” tegas Zulkarnain.
Mahasiswa Unikarta berharap aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut tidak hanya berhenti di tingkat DPRD Kukar.
“Kami harap apa yang kami sampaikan ini bisa didengar dan disampaikan ke DPRD provinsi, karena memang prosedurnya nanti dari provinsi ke pusat,” jelasnya.
Zulkarnain mengingatkan bahwa penolakan ini disuarakan sejak dini meskipun wacana tersebut masih sebatas isu dan belum masuk dalam pembahasan resmi.
Menurutnya, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa regulasi yang dinilai merugikan rakyat kerap dibahas dan disahkan secara cepat tanpa partisipasi publik yang memadai.
“Walaupun ini baru sebagai wacana, memang sepatutnya sudah kami suarakan. Banyak undang-undang yang bertentangan dengan kepentingan rakyat dikebut dan disahkan dalam beberapa hari. Hal yang sama kami khawatirkan terjadi lagi,” kata dia.
Ia juga menyinggung kondisi sosial yang dirasakan masyarakat, mulai dari perampasan tanah, penggusuran pemukiman, hingga eksploitasi sumber daya alam yang lebih banyak menguntungkan elite, sementara rakyat menanggung dampaknya.
“Hari ini tanah rakyat dirampas, rumah rakyat digusur, sumber daya alam dieksploitasi, hutan-hutan dibabat. Yang menikmati itu siapa? Para elit. Rakyat dapat banjirnya,” sebut Zulkarnain.
Dia menilai, hak suara rakyat dalam pemilu merupakan salah satu hak fundamental yang harus dijaga.
Oleh karena itu, mahasiswa menolak segala bentuk kebijakan yang berpotensi menghilangkan hak tersebut.
“Satu-satunya yang masih milik rakyat hari ini adalah hak suara, hak untuk menyampaikan pendapat. Jangan main-main dengan suara rakyat. Tahun 1998 menjadi bukti bagaimana sebuah rezim bisa digulingkan,” tuturnya.
Sebagai bentuk keseriusan sikap penolakan, BEM Unikarta juga menyiapkan petisi penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
“Bila perlu, ini wajib ditandatangani sebagai bentuk penolakan, bukan hanya dari satu fraksi, tetapi dari seluruh fraksi yang ada,” pungkas dia. (ASR)










