Usai Dikeluhkan Pedagang, Tarif Parkir di Pasar Mangkurawang Kembali Normal

Area Pintu Masuk Pasar Mangkurawang (Kiki/Lingkarkaltim)
Area Pintu Masuk Pasar Mangkurawang (Kiki/Lingkarkaltim)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Polemik penerapan tarif parkir elektronik di Pasar Gerbang Raja Mangkurawang akhirnya menemui titik terang. Setelah menuai keluhan dari para pedagang dan pengunjung, tarif parkir yang sempat melonjak kini resmi dikembalikan ke tarif semula.

Sebelumnya, sejumlah pedagang mengeluhkan besaran retribusi parkir yang dinilai memberatkan dan tidak tercantum jelas pada karcis parkir. Kondisi tersebut menyebabkan biaya parkir membengkak, jauh di atas tarif lama yang hanya Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.

Read More
banner 300x250

Salah seorang pedagang Kuliner Darjo menyebut kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap sepinya pengunjung pasar. Menurutnya, biaya parkir yang tinggi membuat pembeli enggan datang, terutama pembeli kecil yang nilai belanjanya tidak sebanding dengan tarif parkir.

“Ada pembeli yang hanya belanja sayur di bawah Rp50 ribu, tapi bayar parkir sampai Rp15 ribu. Ini jelas memberatkan,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).

Ia menambahkan, kondisi Pasar Mangkurawang yang masih dalam tahap pengembangan seharusnya mendapatkan kebijakan yang lebih berpihak kepada pedagang dan pengunjung agar roda ekonomi bisa berjalan.

Sementara itu, pengelola parkir dari CV Karya Ngayau Samarinda, Amir, menjelaskan bahwa tarif parkir tinggi tersebut diberlakukan dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda), yakni Rp10 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp20 ribu untuk kendaraan roda empat. Namun, ia mengakui kebijakan itu menuai penolakan luas dari pedagang.

“Banyak pedagang yang tidak sepakat karena berpengaruh pada kunjungan pasar,” katanya.

Menanggapi polemik tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kutai Kartanegara, Sayid Fathullah, menyatakan bahwa persoalan ini terjadi akibat miskomunikasi antara pemerintah dan pihak ketiga selaku pengelola parkir.

Ia menjelaskan, pihak ketiga mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 2025 tentang tarif perparkiran progresif. Namun penerapannya dinilai belum tepat untuk pasar yang masih bertumbuh seperti Mangkurawang.

“Setelah dilakukan diskusi bersama pedagang, disepakati tarif parkir dikembalikan ke tarif lama. Pasar Mangkurawang masih membutuhkan dukungan, bukan beban tambahan,” tegasnya.

Dengan kesepakatan tersebut, tarif parkir resmi kembali menjadi Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp3.000 untuk kendaraan roda empat.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kembali minat masyarakat untuk berbelanja serta mendukung keberlangsungan usaha para pedagang pasar. (Kik)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *