KUKAR, LINGKARKALTIM: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Jalan Gunung Kombeng, tepatnya depan Kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta).
Kegiatan ini menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Kukar Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Penertiban yang dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengendalian Operasi (Kasi Ops) Endang Purwanto, melibatkan sekitar 30 personel, termasuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), unit intelejen, Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD), serta unit Humas.
Dari hasil pemantauan Satpol-PP Kukar, ditemukan sedikitnya enam PKL yang menggunakan badan jalan sebagai tempat berjualan.
“Sehingga menyebabkan hambatan lalu lintas, ketidaknyamanan pejalan kaki, dan berpotensi menimbulkan kemacetan di sekitar kawasan kampus,” jelas Endang, Kamis (2/10/2025).
Dalam operasi ini, Satpol-PP Kukar melakukan pendekatan persuasif dengan memberikan himbauan dan edukasi kepada para pedagang.
“Melaksanakan Proses BAP kepada para pelanggar oleh Anggota Satpol-PP Kukar Bidang PPHD beserta penyidik (PPNS) Satpol-PP Kukar,” kata dia.
Sejumlah barang dagangan juga diamankan sebagai barang bukti, di antaranya tabung gas, termos, kursi, hingga etalase. Salah satu pedagang hanya menyerahkan KTP sebagai jaminan proses penertiban.
Enam pedagang yang terdata dalam penertiban tersebut, Anastazy (35) Jl. Long Bagun, Abdul Janar (55), Jl. Ulu Kedang Pahu, Iwansyah (43), Gunung Payang, Tamsir (55) Jl. Gunung Belah, Agus Murgianto (47) Jl. Mangkuraja dan Ade Sutisna (37), Kp. Paku Haji.
Meski berlangsung cukup lama, sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WITA, penertiban berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya perlawanan dari pedagang.
Satpol-PP Kukar menegaskan bahwa penertiban semacam ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menjaga ketertiban umum, khususnya di kawasan strategis. (ASR)