KUKAR, LINGKARKALTIM: Majelis Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap terdakwa MA (30) dalam perkara pencabulan terhadap sejumlah korban di salah satu pondok pesantren di Tenggarong Seberang, Rabu (25/2/2026).
Putusan tersebut telah mengakomodasi seluruh pertimbangan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), termasuk terkait restitusi bagi para korban.
JPU Korban Pencabulan, Fitri Ira Purnawati menyampaikan bahwa pihaknya merasa puas atas putusan majelis hakim karena seluruh alasan hukum dalam tuntutan diambil alih dan diperkuat dalam amar putusan.
Menurutnya, hakim menilai perbuatan terdakwa bukan merupakan alasan pemaaf maupun pembenar yang dikaitkan dengan gangguan seksual, melainkan sebagai perbuatan pidana yang disengaja dan memenuhi unsur tindak pidana.
“Vonisnya 15 tahun dan kami puas, karena majelis hakim telah mengambil alih seluruh pertimbangan penuntut umum dalam tuntutan sebelumnya. Hakim juga menilai perbuatan terdakwa bukan alasan pemaaf atau pembenar, melainkan aktivitas yang jelas merupakan perbuatan pidana,” ujar dia usai persidangan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga mengabulkan permohonan restitusi bagi para korban.
Dalam putusan tersebut, hakim memerintahkan terdakwa untuk membayar restitusi kepada tujuh korban dengan nilai yang berbeda-beda, mulai dari sekitar Rp36 juta hingga sejumlah nominal lain sesuai kerugian masing-masing korban.
Ia menjelaskan, hakim memberikan tenggat waktu kepada terdakwa selama satu bulan untuk membayar restitusi, dengan tambahan satu bulan masa perpanjangan.
Jika dalam jangka waktu tersebut restitusi tidak dibayarkan, maka harta benda milik terdakwa dapat disita dan dilelang.
Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang dapat disita, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
“Semua restitusi yang kami ajukan dikabulkan hakim. Dikasih waktu satu bulan, ditambah satu bulan. Kalau tidak dibayar, harta bendanya bisa dilelang. Jika tidak ada, maka diganti pidana kurungan enam bulan,” jelas Fitri.
Terkait sikap terdakwa dan penasihat hukumnya, dia menyebut pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut.
Sesuai ketentuan, terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
“Kalau mereka banding, kami juga siap banding,” tegasnya.
Fitri juga menyinggung adanya dugaan peristiwa serupa yang pernah terjadi pada 2021.
Saat itu, pelaku sempat dilaporkan, tetapi perkara tidak berlanjut, bahkan yang bersangkutan kembali diangkat sebagai pengajar di pondok pesantren tersebut.
“Nah, ini pernah ada kejadian di 2021 dengan korban berbeda dan itu diakui pernah terjadi. Namun kasusnya saat itu tidak naik dan pelaku tetap menjadi guru,” ungkap dia.
Selain itu, dalam fakta persidangan turut muncul keterangan saksi yang mengantarkan korban, serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam rangkaian peristiwa.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti apabila ditemukan cukup bukti.
“Fakta persidangan bisa menjadi dasar bagi penyidik. Apabila ada dugaan keterlibatan pihak lain atau peristiwa lain seperti penganiayaan, itu ranah kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Fitri.
Dia juga menyebut, pihak korban atau keluarga dapat membuat laporan baru apabila menemukan adanya dugaan persekongkolan atau tindak pidana lain yang berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk dugaan penganiayaan yang sempat diakui dalam persidangan namun masih memerlukan kelengkapan alat bukti seperti visum.
Dengan putusan tersebut, ia keadilan bagi para korban dapat terpenuhi, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap tindak kejahatan seksual di lingkungan pendidikan dan keagamaan.
Fitri berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum lanjutan apabila terdakwa mengajukan banding maupun jika muncul perkara baru dari pengembangan fakta persidangan. (ASR)










