Para Orang Tua Korban Kecewa Pelaku Pencabulan Hanya Dihukum 15 Tahun Penjara

Pelaku Pencabulan berinisial MA saat menjalani sidang putusan di PN Tenggarong. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Pelaku Pencabulan berinisial MA saat menjalani sidang putusan di PN Tenggarong. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa dalam perkara dugaan kekerasan terhadap sejumlah korban menuai kekecewaan mendalam dari keluarga korban.

Salah satu orang tua korban, Dessy Yanti, menyatakan bahwa putusan tersebut jauh dari harapan keluarga yang sejak awal menginginkan hukuman maksimal demi rasa keadilan bagi para korban.

Read More
banner 300x250

Ia mengungkapkan bahwa pihak keluarga sebenarnya mengapresiasi langkah jaksa penuntut umum yang menuntut hukuman 15 tahun.

Namun, menurutnya tuntutan tersebut masih belum mencerminkan beratnya dampak yang dialami para korban.

“Bayangan kami adalah 20 tahun. Kami tidak bisa puas, tapi paling tidak ketika 20 tahun, itu masih bisa kami terima,” ujar dia kepada awak media, Rabu (25/2/2026).

Ia menilai putusan 15 tahun menjadi semakin sulit diterima karena jumlah korban yang tidak sedikit.

Dia menyebut terdapat tujuh korban yang berani memberikan kesaksian, belum termasuk korban lain yang belum berani bersuara.

“Ini korbannya banyak, tujuh orang. Belum lagi yang belum speak up. Yang satu saja bisa 15 tahun, ini nyata tujuh orang kok bisa segitu,” tegas Dessy.

Selain soal lamanya hukuman, keluarga korban juga mempertanyakan sejumlah hal dalam proses penyidikan dan persidangan.

Dia mengungkapkan bahwa laporan resmi keluarga baru masuk pada 8 Agustus 2025, sementara kejadian yang dialami anak-anak korban berlangsung sejak 2023 hingga 2025.

Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), menurutnya, kejadian tersebut disebut secara umum pada tahun 2024.

“Anak-anak itu kejadian dari 2023 sampai 2025, tapi di BAP semua dihantam rata 2024. Kok dirubah? Kok bisa seperti itu,” katanya.

Ia juga menyoroti sikap pihak lembaga tempat kejadian yang dinilai tidak kooperatif selama proses berjalan.

Menurutnya, tidak ada permintaan maaf secara langsung dari pihak terkait kepada keluarga korban, bahkan mereka disebut tetap bersikukuh merasa tidak bersalah.

“Dari pesantren tidak kooperatif. Mereka bilang sudah minta maaf dan sebagainya, tapi tidak ada. Bahkan mereka tetap kekeh bahwa mereka benar,” ungkap dia.

Kekhawatiran terhadap keselamatan anak-anak yang masih berada di lingkungan lembaga tersebut juga menjadi perhatian keluarga korban.

Meski tidak ingin secara langsung menyentuh keberadaan pondok, ia menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung jika ada evaluasi serius, termasuk opsi penutupan, demi keamanan anak-anak.

“Kami tidak menyentuh pondok. Tapi dengan sikap seperti ini, kami akan mendukung kalau pondok itu ditutup. Kita tidak tahu anak-anak yang masih di sana apakah bisa dijamin aman,” sebut Dessy.

Dia juga menyinggung sejumlah nama yang berulang kali disebut dalam persidangan sebagai pihak yang diduga memiliki peran dalam membawa atau menjemput korban, tetapi belum tersentuh proses hukum. Ia menyebut hal ini menjadi salah satu sumber kekecewaan keluarga.

“Disebut berulang kali oleh para korban sebagai orang yang menjemput. Tapi mereka melenggang saja seakan tidak punya rasa bersalah. Itu sangat kami sesalkan,” tuturnya.

Selain itu, Dessy juga mempertanyakan tidak diangkatnya unsur penganiayaan serta peran pihak pengasuhan yang menurutnya memiliki tanggung jawab moral terhadap kondisi para korban.

Di tengah proses hukum yang panjang dan melelahkan, ia mengakui bahwa keluarga korban masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan bersama kuasa hukum mereka.

Dia menilai perjuangan yang telah dilakukan anak-anak korban dengan memberikan kesaksian secara terbuka belum sepadan dengan hasil putusan yang diterima.

“Kami pasti tidak puas. Anak-anak kami sudah mengeluarkan semuanya. Proses ini sangat melelahkan. Melihat sikap mereka seperti ini, mungkin akan ada upaya hukum lagi. Tapi itu akan kami diskusikan dengan kuasa hukum,” pungkasnya. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *