Kuasa Hukum Korban Nilai Vonis 15 Tahun Belum Penuhi Rasa Keadilan

Kuasa Hukum Korban Pencabulan dari TRC PPA Kaltim, Sudirman. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
Kuasa Hukum Korban Pencabulan dari TRC PPA Kaltim, Sudirman. (Lingkar Kaltim/M. As'ari)
banner 468x60

KUKAR, LINGKARKALTIM: Putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa MA (30) dalam pencabulan terhadap sejumlah korban di salah satu Ponpes Tenggarong Seberang menuai kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban.

Kuasa hukum korban dari TRC PPA Kaltim Sudirman menyatakan vonis tersebut belum mencerminkan rasa keadilan, mengingat jumlah korban yang mencapai tujuh orang serta rentang kejadian yang disebut telah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

Read More
banner 300x250

Ia menegaskan bahwa pihak keluarga korban secara tegas menyatakan ketidakpuasan atas putusan yang baru saja dibacakan majelis hakim.

Dia menyebut, kasus ini bukan peristiwa baru, melainkan telah terjadi sejak 2021 dan berlanjut hingga tahun-tahun berikutnya, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kepolisian.

Ia juga menyoroti adanya fakta persidangan yang menurutnya perlu menjadi perhatian lebih lanjut, terutama terkait sejumlah nama yang disebut berulang kali dalam proses pembacaan putusan.

Menurutnya, nama-nama tersebut diduga memiliki peran dalam memanggil para korban, tetapi belum tersentuh dalam proses hukum yang berjalan.

“Kami meyakini ada pihak lain yang sebenarnya mengetahui perbuatan tersebut,” kata dia, Rabu (25/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa jaksa sebelumnya telah menuntut hukuman maksimal 15 tahun terhadap terdakwa.

Namun, pihak keluarga korban berharap adanya pertimbangan pemberatan hukuman, mengingat posisi terdakwa yang berprofesi sebagai pendidik serta dampak psikologis yang ditimbulkan kepada para korban.

“Namun putusan yang dijatuhkan tetap 15 tahun, sehingga bagi korban ini belum memberikan rasa keadilan,” sebut Sudirman.

Dia menerangkan, saat ini pihak jaksa masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terhadap putusan tersebut.

Keputusan untuk menempuh upaya hukum lanjutan, sepenuhnya berada pada kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami menghormati proses hukum. Jaksa tadi juga menyampaikan masih berpikir-pikir terkait putusan ini. Untuk langkah ke depan, silakan ditanyakan langsung kepada jaksa karena itu kewenangan mereka,” ucapnya.

Selain persoalan vonis, pihak kuasa hukum dan keluarga korban juga mengungkap fakta bahwa proses pendampingan korban telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu.

Namun, pada awalnya hanya satu korban yang berani melapor, sehingga kasus tersebut sempat sulit diproses secara hukum.

“Sejak 2021 kami sudah mendampingi korban, tetapi saat itu hanya satu orang yang berani speak up. Baru pada 2025 ada delapan korban yang melapor, dan tujuh di antaranya bersedia memberikan kesaksian kepada aparat penegak hukum,” ungkap dia.

Ia menegaskan bahwa dalam proses persidangan banyak fakta hukum yang terungkap, termasuk adanya pihak yang diduga berperan dalam menjemput para korban, namun hingga kini masih belum tersentuh proses hukum.

Di sisi lain, dia menilai peran jaksa dalam persidangan telah maksimal dalam menyusun dakwaan dan tuntutan.

Namun, putusan majelis hakim disebut merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, sehingga menghasilkan vonis 15 tahun penjara.

Meski demikian, pihak keluarga korban tetap berharap putusan ini dapat menjadi perhatian publik dan aparat penegak hukum agar kasus serupa tidak terulang.

Mereka juga meminta adanya evaluasi terhadap pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.

“Yang jelas, sejak awal kami menyatakan tidak puas atas putusan ini. Banyak fakta yang terungkap di persidangan, termasuk adanya pihak lain yang berperan, namun masih melenggang bebas. Ini menjadi catatan penting bagi kami dan keluarga korban,” tutup Sudirman. (ASR)

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *